Permintaan Ganti Rugi dalam Uji Formal UU TNI Dinilai Tak Lazim
Mahkamah Konstitusi(MI/Usman Iskandar) Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), hingga DPR untuk membayar ganti rugi kepada negara senilai miliaran








