Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega
  • 7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak
  • Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus
  • Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau
  • Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng
  • Strategi Pemikiran, Persiapan Perang Iran
  • Tingkatkan Warisan Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, John Herdman Janjikan Gaya Baru Timnas Indonesia
  • Tidak Selalu Cepat, Ini 7 Cara Tenang dengan Timeline Kariermu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Subandi Minta Laporan Guru Tri Wulansari Diselesaikan di Polda Jambi
Nasional

Subandi Minta Laporan Guru Tri Wulansari Diselesaikan di Polda Jambi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelesaian Kasus Guru dan Orangtua Murid

Kasus yang melibatkan guru honorer Tri Wulansari (34) di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir setelah melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan setelah pihak kepolisian dan kejaksaan menggelar forum yang mempertemukan kedua belah pihak.

Proses Penyelesaian Perkara

Penghentian penyidikan terhadap Tri Wulansari resmi dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Muaro Jambi, Kajari Muaro Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kejati Jambi, PGRI Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga murid yang sebelumnya melaporkannya ke polisi. Ia berharap hubungan antara dirinya dan keluarga murid dapat kembali harmonis tanpa menyisakan dendam.

Permintaan Khusus dari Orangtua Murid

Orangtua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Namun, sebelum kesepakatan damai diputuskan, ia mengajukan satu permintaan khusus. Subandi meminta agar laporan suami Tri Wulansari terhadapnya di Polda Jambi juga diselesaikan.

Menurut Subandi, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, yang muncul setelah istrinya melaporkan Tri Wulansari ke Polsek Kumpeh. Ia menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut saling berkaitan dan sebaiknya diselesaikan bersamaan.

Penjelasan dari Pihak Berwenang

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak dilakukan karena tekanan opini publik. Menurutnya, upaya damai telah dirintis sejak awal, jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menyebut pendekatan restorative justice merupakan langkah paling proporsional dan berkeadilan dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus bermula pada April 2025, saat Tri Wulansari bersama pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai tidak sesuai aturan, seperti rambut panjang dan diwarnai pirang. Seorang siswa menolak dicukur dan berlari menghindar, bahkan diduga melontarkan kata-kata kasar.

Dalam situasi spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Tindakan itu kemudian dilaporkan orangtua murid ke kepolisian dan berujung pada penetapan Tri sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi. Tri sempat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan unsur pidana didukung alat bukti dan keterangan saksi.

Meski demikian, aparat penegak hukum terus berupaya menjembatani perdamaian, meski pada awalnya keluarga pelapor menolak mediasi dan meminta perkara diproses secara hukum.

Keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jambi

Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penghentian perkara tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung RI. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan proses hukum terhadap Tri Wulansari tidak dilanjutkan.

“Atas perintah Bapak Jaksa Agung, perkara ini kami hentikan,” kata Sugeng, Rabu (21/1/2026). Ia menyebut Kejati Jambi telah berkoordinasi dengan kepolisian, sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan demi perlindungan profesi guru.

Dengan dihentikannya perkara ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan, khususnya dalam kasus yang menyangkut dunia pendidikan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak

31 Maret 2026

Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus

31 Maret 2026

Harga emas Antam turun ke Rp2,810.000, buyback anjlok Rp76 ribu hari ini Jumat 27 Maret 2026

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Spesifikasi dan Rekomendasi Asuransi Mobil Hyundai Avega

31 Maret 2026

7 permainan seru di mobil saat mudik bersama anak

31 Maret 2026

Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus

31 Maret 2026

Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?