Kasus Penipuan Investasi Bisnis Kuliner yang Melibatkan Suami Komedian Boiyen
Sebuah kasus dugaan penipuan terhadap seorang investor berinisial RF telah menghebohkan publik. Dalam laporan ini, Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, disebut terlibat dalam kejadian tersebut. Investasi ini berkaitan dengan bisnis kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Awal Investasi dan Kesepakatan
Investasi dimulai pada Agustus 2023 setelah RF menerima proposal investasi dari RAA. Dalam proposal tersebut, dijanjikan sistem bagi hasil sebesar 70 persen untuk pengelola usaha dan 30 persen untuk investor. Dengan penawaran menarik ini, RF setuju untuk menanamkan modal sesuai kesepakatan.
Pada lima bulan pertama, RF masih menerima pembagian keuntungan secara teratur. Namun, tiba-tiba, pembayaran bagi hasil tidak lagi dilakukan sesuai kesepakatan awal. Pembagian keuntungan terakhir diterima untuk periode Desember 2023, yang ditransfer pada Januari 2024. Sejak saat itu, tidak ada lagi pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor.
Usaha Masih Beroperasi
Meskipun pembagian keuntungan terhenti, Santo Nababan, kuasa hukum RF, menyatakan bahwa bisnis kuliner yang dijalankan oleh RAA hingga kini masih beroperasi dan berjalan dengan baik. Meski demikian, hak investor sesuai perjanjian tidak lagi diterima sejak awal 2024.
Selama tahun 2023, kliennya menerima pembagian keuntungan sebanyak tiga kali, dan satu kali pada Januari 2024. Total dana yang diinvestasikan RF mencapai Rp200 juta. Akibat terhentinya pembagian keuntungan dan tidak adanya kejelasan pengembalian dana, kerugian kliennya ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Upaya Penyelesaian dan Ancaman Hukum
Santo menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, RAA disebut sulit dihubungi dan tidak menunjukkan respons yang memadai. Karena tidak adanya kejelasan, RF melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi kepada RAA.
Dalam somasi tersebut, RF meminta RAA untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 3×24 jam, termasuk membuka komunikasi dan memenuhi janji pembayaran yang telah disepakati. Santo menegaskan bahwa jika tidak ada iktikad baik dari pihak RAA, tim kuasa hukum siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Apabila somasi tidak diindahkan, pihak investor berencana menempuh langkah hukum pidana dan perdata. Pasal yang akan digunakan antara lain Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Langkah ini disebut sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya.
Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari RAA atau pihak terkait terkait dugaan penipuan ini. Kasus ini menjadi perhatian besar bagi para investor dan masyarakat luas.



