Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Maret 2026
Trending
  • 8 Masalah Hidup Han Sun Ho di Awal Episode *Love Phobia*
  • Jadwal Pekan 23 Super League: Persebaya Hadapi PSM di Gelora Bung Tomo
  • Jadwal dan harga tiket bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (22/2), cek sekarang!
  • Perbedaan pendapat bos Agrinas dan Menperin terkait impor 105.000 pikap India
  • Studi: Bayi yang Didengarkan Musik Sejak Lahir Lebih Cepat Berbicara
  • Strategi Pendekatan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Nasional
  • Ketika Pendidikan Kehilangan Amanah untuk Memanusiakan Manusia
  • Shio Paling Beruntung Mulai 23 Februari 2026, Rezeki Mengalir Lancar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Strategi Pendekatan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Nasional
Hukum

Strategi Pendekatan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Nasional

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Hukum dalam Masyarakat Indonesia

Sudah sejak lama kita mengetahui bahwa dua kitab undang-undang (KUHP dan KUHAP) telah sah efektif berlaku dalam dunia hukum positif tertulis Indonesia. Dalam pengamatan sebagai seorang kolumnis di media massa dan sosial, terjadi minimal dua sikap masyarakat kita menyikapinya, ada yang menyambut dengan gembira dan ada juga yang sebaliknya.

Masyarakat yang menyambut baik menganggap bahwa KUHP Nasional dan KUHAP lebih manusiawi dibandingkan kitab undang-undang sebelumnya. Beberapa contoh filosofis dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru, bahwa kedua kitab tersebut memiliki asas kepentingan yaitu kepentingan negara (menjaga harkat martabat bangsa), misalnya dalam tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dan beberapa lembaga tinggi negara. Kepentingan individu (pelaku dan atau korban), seperti dalam hukum yang dirancang/sanksi hukuman mati, pelaksanaannya sangat selektif. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat dengan adanya upaya penyelesaian di luar pengadilan.

Yang paling istimewa adalah pengakuan terhadap Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat, di mana ada suatu kemajuan atas nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (adat istiadat yang berlaku secara turun temurun), dan di satu sisi adalah adanya lembaga restoratif justice (dalam bahasa sehari-hari ada persamaan makna dengan perdamaian adat).

Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang nampak ragu dari keberadaan dua kitab tersebut lebih banyak melihatnya sebagai ancaman merosotnya nilai-nilai demokrasi terutama dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan. Fenomena ini sebenarnya akibat pemahaman masyarakat belum sepenuhnya membaca dan mempelajarinya secara utuh sehingga pemahaman sepotong-sepotong.

Dan sepertinya memang ada media sosial yang membuat postingan dengan judul demonstratif. Contoh judul pertengkaran suami isteri dapat masuk ke dalam tindak pidana. Setelah ditelusuri kalimat demi kalimat akhirnya dibuat anak kalimat sepanjang ada kekerasan. Kontek judul dan simpulan beda. Kita simpulkan bahwa untuk memahami kedua kitab tersebut haruslah secara utuh, bukan potongan dari pasal-pasal, sehingga tidak mengaburkan arti dan maknanya.

Di samping itu gerakan sosialisasi perlu digalakkan di semua lini kehidupan sehari-hari. Yang perlu diketahui bahwa kedua kitab tersebut (KUHP Nasional dan KUHAP), filosofisnya mengutamakan keadilan bukan kepastian hukum (sebagaimana dianut WvS-KUHP lama). Ini sesuai dengan rechtsidee negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945. Yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Bukan tujuan hukum yang diajarkan oleh sarjana Barat yang mengejar asas kepastian hukum (ini dampak ajaran legisten: tidak ada hukum di luar undang-undang).

Kalau kita telusuri ke belakang memang adanya perdebatan para ahli hukum kita saat merumuskan pasal-pasalnya yang sifatnya memiliki kekhususan Indonesia, misalnya mengenai tindak pidana kelompok, pasal-pasal kesusilaan dan sistem pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Bayangkan konsep awal KUHP Nasional lahir di sekitar tahun 1958-1960, silih berganti generasi yang membahasnya, tentu secara langsung ataupun tidak langsung akan menjadi persoalan perdebatan.

Ingat seperti pernah dikatakan oleh Prof. DR. H.M. Koesno SH bahwa corak perkembangan pemikiran sarjana hukum terdiri atas:

  1. Sarjana hukum yang menguasai filosofis WvS mengerti bahasa Belanda;
  2. Sarjana hukum yang tidak menguasai filosofis Belanda (WvS), tapi bisa bahasa Belanda;
  3. Tidak menguasai filosofis Belanda dan juga tak menguasai bahasa Belanda.

Khususnya dalam pemahaman tentang Hukum Adat (hukum yang hidup dalam masyarakat), ada tiga sikap juga dalam merumuskannya pada KUHP Nasional yaitu:

a. Kelompok yang memperjuangkan hukum adat;

b. Kelompok yang moderat,

c. Kelompok yang sama sekali ingin menghapus hukum adat dalam peraturan perundang-undangan.

Tampaknya di dalam KUHP terjadinya kesepakatan di antara kelompok pertama dan ketiga). Yaitu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan zaman, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satunya yang terkait dengan kitab undang-undang di atas adalah Peraturan Daerah (Perda).

Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025

Pada tanggal 31 Desember 2025, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang efektif berlaku 3 Januari 2026 sehari setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang telah diatur dalam KUHP Nasional dalam Peraturan Daerah. (Pasal 1 ayat (1)).

Kongkretnya diatur dalam Pasal 597 KUHP Nasional:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. Sebagai pidana tambahan sebagaimana pasal 64 huruf b Jo Pasal 66 huruf f yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.

Kesimpulannya bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 untuk mengakui Tindak Pidana Adat yang ada di dalam masyarakat adat (sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat) harus memenuhi atau didukung oleh dua peraturan daerah yaitu:

  1. Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat (eksistensi masyarakat hukum adat) merupakan realisasi dari Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jo Pasal 4 ayat (2) PP 55 tahun 2025.
  2. Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat realisasi dari Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 597 KUHP jis pasal 10 PP 55 tahun 1945.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mobil otot, gudang, dan brankas Asui di Toboali dibuat garis polisi, dua tersangka ditangkap

1 Maret 2026

Strategi jahat ibu tiri di Sukabumi, mengaku anak demam padahal menyiksa, pernah lakukan kekerasan 2025

1 Maret 2026

Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Jamin Aturan Halal Tetap Sama

1 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

8 Masalah Hidup Han Sun Ho di Awal Episode *Love Phobia*

1 Maret 2026

Jadwal Pekan 23 Super League: Persebaya Hadapi PSM di Gelora Bung Tomo

1 Maret 2026

Jadwal dan harga tiket bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (22/2), cek sekarang!

1 Maret 2026

Perbedaan pendapat bos Agrinas dan Menperin terkait impor 105.000 pikap India

1 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?