Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Februari 2026
Trending
  • Mengapa Saldo Bisa Ditarik ke DANA?
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12: Dinamika Politik dan Ekonomi Orde Baru
  • Polisi Konfirmasi Kecelakaan Maut di Desa Saenam Tewaskan Pelajar
  • Ketua IDAI yang Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin
  • Gama 01 Juara Kapolres Ternate Cup III, Spripim Polda Malut Kalah di Adu Penalti
  • Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026: Pos Indonesia, KAI, dan ASABRI
  • Ramalan Zodiak Aries 17 Februari 2026: Keuangan, Nasib, Karier, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Kecerdasan
  • Ternyata Pesulap Merah Nikahi Ratu Tanpa Izin Istri Pertama, Ini Penyebab Kondisi Tika Mega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Setyo Budiyanto Revisi UU BUMN Baru Kebiri Kewenangan KPK
Politik

Setyo Budiyanto Revisi UU BUMN Baru Kebiri Kewenangan KPK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Setyo Budiyanto: Revisi UU BUMN Baru Kebiri Kewenangan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto difoto saat halal bihalal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (15/4/2025). MI/Susanto(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan beleid baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi. Aturan baru dalam UU itu yakni petinggi BUMN bukan penyelenggara negara sehingga sulit disidik dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, (7/5).

Setyo mengatakan, pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Beleid itu menegaskan pejabat BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara.

Baca juga : Polemik UU BUMN, DPR : Pelaku Korupsi Tetap Harus Diproses Hukum 

“KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, atau dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Setyo.

Pejabat BUMN, tegas dia, dipastikan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).  Setyo mengatakan KPK akan menagih jika mereka tidak memberikan berkas itu.

Dengan acuan itu, kata dia, KPK bakal menindak pejabat BUMN yang kedapatan korupsi. Penangkapan maupun pengembangan kasus dipastikan untuk memastikan perusahaan pelat merah bekerja dengan bersih.

“KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Setyo. (H-4)

baru Budiyanto BUMN Kebiri Kewenangan KPK Revisi Setyo
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketua IDAI yang Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

17 Februari 2026

MBG Lawan Pemberdayaan Kantin Sekolah

17 Februari 2026

Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak Orang Tak Dikenal

17 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa Saldo Bisa Ditarik ke DANA?

17 Februari 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12: Dinamika Politik dan Ekonomi Orde Baru

17 Februari 2026

Polisi Konfirmasi Kecelakaan Maut di Desa Saenam Tewaskan Pelajar

17 Februari 2026

Ketua IDAI yang Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

17 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?