Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang
Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu bentuk layanan yang disediakan adalah Samsat Keliling, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembayaran PKB, serta santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).
Pada hari Senin, 12 Januari 2026, berikut ini adalah jadwal pelayanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang:
1. Samsat Night Kota Bekasi
Waktu: 18.00–21.00 WIB
Lokasi: Mono Music & Coffee, Jalan KH Noer Ali Nomor 52, RT.007/RW.003, Pekayon Jaya, Kota Bekasi.
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Waktu: 08.00–13.00 WIB
Lokasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi.
Beberapa titik lokasi tambahan antara lain:
– Samsat Keliling 1: Perempatan Pegadungan Tempuran, Depan Polsek Telagasari.
Selain layanan Samsat Keliling, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat Induk. Berikut informasi mengenai jam operasionalnya:
Jam Operasional Samsat Induk
- Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Lokasi Samsat Induk
- Kota Bekasi: Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur.
- Kabupaten Bekasi: Samsat Outlet Metland Tambun telah pindah ke Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan.
- Samsat Outlet Babelan: Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan.
- Samsat Outlet Cibarusah: Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi.
Jam operasional untuk Samsat Outlet Babelan dan Cibarusah adalah:
– Senin–Jumat: 09.00–14.00 WIB
Layanan di Samsat Induk Karawang
Layanan pajak tahunan juga tersedia di Samsat Induk Karawang, yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98, Karawang, samping GOR Panatayudha.
Layanan yang tersedia meliputi:
– Balik Nama Kendaraan
– Layanan Mutasi Masuk
– Layanan Mutasi Keluar
– Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK)
– Layanan Duplikat/Rubentina
– Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan
– Layanan Pajak Air Permukaan
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk mempercepat proses pembayaran pajak tahunan kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
* E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
STNK Asli.
* Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Samsat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.




