Terdakwa Gatot Widiartono Diduga Menerima Uang Rp 1 Miliar dari Orang yang Mengaku dari KPK
Dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), terdakwa Gatot Widiartono disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada seseorang yang mengaku berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot merupakan mantan pejabat di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA periode 2019–2024.
Dalam kesaksiannya, Yora mengungkapkan bahwa ia mulai berkomunikasi dengan Gatot pada sekitar tahun 2025 setelah muncul informasi adanya perkara di Kemenaker. Saat itu, Yora menjelaskan bahwa ada seorang temannya yang mengetahui bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Teman tersebut kemudian memberi informasi bahwa ada seseorang yang mengaku dari KPK dan mengetahui adanya perkara di Kemenaker.
Temannya tersebut menawarkan jasa pengamanan perkara di Kemenaker. Yora menyatakan bahwa dirinya memiliki kontak dengan Memey Meirita Handayani, seorang pegawai Kemenaker. Ia kemudian memberitahukan informasi tersebut kepada Memey. Akhirnya, Yora bertemu dengan terdakwa Gatot, Memey, dan pria yang mengaku dari KPK pada malam harinya.
Di persidangan, terungkap bahwa orang yang mengaku dari KPK tersebut bernama Sigit. Yora mengonfirmasi bahwa dalam pertemuan tersebut, Gatot meminta agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi RPTKA di Kemenaker.
Negosiasi Pengurusan Perkara Sebesar Rp 7 Miliar
Yora mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi negosiasi pengurusan perkara sebesar Rp 7 miliar. Namun, ketika mendengar besaran uang yang diminta, Gatot terkejut. Setelah negosiasi berlangsung, akhirnya Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pria yang mengaku petugas KPK.
Uang tersebut diserahkan melalui staf terdakwa Gatot kepada kurir bernama Jaka Maulana. Uang satu miliar tersebut berada dalam tiga kantung goodie bag berlogo BNI 46.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Yora ikut merasakan uang tersebut. Yora membantah bahwa dirinya tidak ikut ‘kecipratan’ uang tersebut. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Yora disebut ikut dalam rencana pembagian uang dari Gatot bersama Sigit dan Iswanto Iswandi alias Iwan Banderas. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Yora dan Iwan Banderas mendapat 20 persen, sedangkan sisanya untuk Sigit dan timnya. Namun, hal itu tidak terealisasi karena hanya uang sebesar Rp 1 miliar yang telah diberikan.
Sidang dengan 8 Terdakwa
Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir sebanyak 8 orang, yaitu:
- Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024).
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
- Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025).
- Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025).
- Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
- Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024).
- Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019).
- Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa selama kurun waktu tahun 2017 sampai 2025, terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300.000 sampai Rp 800.000 per TKA. Sehingga total uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mencapai Rp135,3 miliar.
Uang-uang tersebut mengalir ke beberapa terdakwa, antara lain:
- Terdakwa Haryanto: Rp84,7 miliar
- Terdakwa Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar
- Terdakwa Devi Angraeni: Rp3,2 miliar
- Terdakwa Gatot Widiartono: Rp9,4 miliar
- Terdakwa Putri Citra Wahyoe: Rp6,4 miliar
- Terdakwa Jamal Shodiqin: Rp551 juta
- Terdakwa Alfa Eshad: Rp5,2 miliar
- Terdakwa Suhartono: Rp460 juta
Selain itu, terdakwa Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY dan terdakwa Wisnu Pramono menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



