Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
  • Prediksi Pertandingan Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris
  • Mental Juara dan Comeback Mengagumkan: Lima Gol di Emirates, United Kalahkan Arsenal
  • Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian
  • Ter Stegen bantu Girona raih poin pertama di laga debut vs Getafe
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Revisi UU Ormas Bisa jadi Pintu Masuk Tindak yang Meresahkan
Politik

Revisi UU Ormas Bisa jadi Pintu Masuk Tindak yang Meresahkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Revisi UU Ormas Bisa jadi Pintu Masuk Tindak yang Meresahkan
Puluhan ormas gabungan di Tasikmalaya melakukan aksi sweeping denganmendobrak pintu masuk ruangan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya(Kristiadi/MI.)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan  siap membahas revisi Undang-Undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika diusulkan oleh pemerintah. Usulan revisi tersebut muncul menyusul banyaknya tindakan ormas yang meresahkan masyarakat. 

“Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, kami siap,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4).

Rifqinizamy menilai ormas yang meresahkan bukan organisasinya, melainkan individu yang mengatasnamakan ormas dan melakukan tindakan premanisme di tengah masyarakat. Maka dari itu, ia menilai tindakan yang tepat ialah melalui penegakan hukum yang tegas.

Baca juga : NasDem Minta Ormas yang Meresahkan Ditindak Tegas

“Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini tidak jadi masalah,” katanya.

Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan jika perilaku premanisme dilakukan oleh ormas secara institusi, itu perlu ditindak. Pintu masuknya, kata dia, melalui revisi UU Ormas.

“Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri. Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini,” katanya. 

Baca juga : Pakar: Ormas yang Bertindak Kriminal Rendahkan Wibawa Hukum

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan jika tujuannya adalah membubarkan ormas yang bermasalah, revisi terhadap UU ormas belum terlalu mendesak dilakukan. Ia mengatakan pemerintah bisa menetapkan peraturan untuk menindak ormas yang bermasalah.

“Kalau mau di level pemerintah, revisi PP (peraturan pemerintah)  perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat, termasuk penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain yang tidak sah,” katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sempat menyampaikan opsi merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia menilai belakangan ini banyak peristiwa ormas yang bertindak kebablasan.

Baca juga : Lapan Perkirakan Awal Ramadan Bersama pada 13 April

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito.

Tito mengatakan salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Dia pun menegaskan ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tito mengingatkan hal itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

Baca juga : Kemenag Terima Hibah 100 Ton Kurma dari Pemerintah Arab Saudi

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” ucap mantan Kapolri itu.

Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya. (H-4)

Bisa Jadi Masuk Meresahkan Ormas pintu Revisi tindak yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!

29 Januari 2026

Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

29 Januari 2026

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan

29 Januari 2026

Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?