Kebijakan Baru: 6 Provinsi Bebas Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bekas telah resmi diterapkan oleh enam provinsi di Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik lama. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi hambatan yang sering dialami masyarakat saat ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Alasan Diterapkannya Kebijakan Ini
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang sering menghadapi kesulitan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bekas. “Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Meski kebijakan ini berlaku nasional, implementasinya dilakukan secara bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah. Berikut adalah enam provinsi yang sudah menerapkan kebijakan tersebut:
Daftar Provinsi yang Menerapkan Kebijakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
1. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat telah menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama sejak 6 April 2026. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan (pemilik baru)
2. DKI Jakarta
DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa, namun dengan syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng).
Syarat yang diperlukan:
– Surat pernyataan kesediaan balik nama
– Dokumen kepemilikan kendaraan
3. Jawa Tengah
Kebijakan di Jawa Tengah sudah berjalan sejak 24 April hingga akhir Desember 2026. Layanan ini tersedia di seluruh Samsat, tetapi tidak berlaku untuk E-Samsat.
Persyaratan yang dibutuhkan:
– STNK asli
– Kartu identitas diri
– Surat pernyataan kepemilikan kendaraan
4. Sumatera Barat
Di wilayah ini, perbedaan data KTP dengan STNK tidak lagi menjadi penghalang. Namun, pemilik kendaraan tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama.
Persyaratan yang diperlukan:
– KTP pemilik kendaraan
– STNK asli
– Surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027
5. Sulawesi Utara
Kebijakan serupa juga berlaku di Sulawesi Utara. Syaratnya mencakup surat pernyataan kepemilikan, identitas pemilik baru, serta kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
6. Banten
Khusus di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama.
Persyaratan yang diperlukan:
– Menyertakan surat pernyataan resmi
– Mengisi formulir yang disediakan Samsat
– Mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi dan validasi data
Pentingnya Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bekas bagi masyarakat. Meskipun demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa balik nama kendaraan adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan akurasi data di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum dilakukan balik nama. Hal ini juga akan membantu pemerintah dalam menjaga keakuratan data kepemilikan kendaraan di setiap daerah.



