Operasi Cepat Polsek Ampibabo dalam Menangkap Pengedar Narkoba
Sebuah operasi cepat dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah yang terpencil. Dalam aksi tersebut, Polsek Ampibabo berhasil menangkap seorang buruh harian yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Siniu pada Jumat (2/1/2026) siang. Keberhasilan ini berawal dari kegelisahan warga setempat yang merasa risih dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal informasi dari masyarakat yang berani, personel polisi langsung bertindak. Mereka akhirnya berhasil meringkus seorang pria bernama SA (39) di tempat tinggalnya. SA, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian, diduga kuat menjadi otak dari peredaran sabu yang mengganggu warga Kecamatan Siniu.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas kaget karena menemukan beberapa barang bukti yang mengonfirmasi aktivitas haram tersebut. Tidak hanya satu paket sabu seberat 0,20 gram, polisi juga menyita peralatan lengkap seorang pengedar, seperti dua timbangan digital, plastik bening kosong, pipet, dan sebuah ponsel Vivo.
Di hadapan penyidik, SA mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial WA yang tinggal di Kelurahan Kayumalue. Meski ia mengklaim bahwa sabu itu untuk konsumsi pribadi, pengakuan ini justru membuka petunjuk baru. Saat ini, polisi sedang memburu WA dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan tindakan penegakan hukum ini. “Ini adalah bukti sinergi antara polisi dan masyarakat. Warga yang berani melapor adalah pahlawan dalam memutus rantai narkoba,” ujar Arbit saat dikonfirmasi.
Untuk memastikan proses hukum berjalan kuat, polisi melibatkan langsung perangkat desa setempat sebagai saksi selama penggeledahan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lanjutan.
IPTU Arbit memberikan peringatan keras. “Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pengedar narkotika. Mereka adalah musuh yang merusak generasi, dan kami akan bertindak lebih tegas!” serunya.
Nasib SA kini terancam dengan jerat pidana berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang sangat berat.
Penyidik masih bekerja tanpa henti. Proses lanjutan seperti tes urine, pemeriksaan saksi, dan yang paling krusial: pengembangan jaringan masih terus dilakukan. Polisi juga akan memastikan asal-usul sabu melalui uji laboratorium.
Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi para pengedar narkoba di Parigi Moutong. Polisi menunjukkan keseriusan mereka untuk membersihkan wilayah dari barang haram dan melindungi generasi muda dari kehancuran. Masyarakat diminta terus waspada dan aktif melapor.



