Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerukan penghentian penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja ke sebuah SPBU di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada hari Kamis (26/3/2026).
Bahlil meminta para oknum yang terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi untuk menghentikan aksi ilegal mereka, yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Ia menyoroti bahwa dunia kini berada di ambang krisis energi akibat dampak perang antara Iran dengan Israel-Amerika.
“Saya mohon dengan sangat kepada teman-teman yang selama ini masih bermain dengan menimbun BBM. Sekali lagi mohon jangan dilanjutkan,” ujar Bahlil.
Pernyataan ini ditujukan untuk menyelamatkan hak rakyat miskin yang terancam akibat kelangkaan stok BBM di lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tidak mampu mengakses BBM secara adil.
Tanggapan dari Pakar Kebijakan Publik
Prof. Dr. Henry Indraguna, SH, MH, seorang pemerhati kebijakan publik, menilai niat Bahlil untuk menyentuh nurani para pelaku usaha yang masih nakal merupakan langkah positif. Ia menilai komunikasi Bahlil sebagai pembantu Presiden Prabowo di kabinet adalah langkah awal yang baik dalam menjaga stabilitas dan kohesi sosial.
Menurut Prof Henry, cara komunikasi Bahlil menggunakan kata “memohon” kepada para pelanggar hukum memberikan peringatan dini bagi siapa pun di Indonesia agar tidak mengkhianati rakyat dengan menimbun BBM hanya demi keuntungan pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa penimbunan BBM bersubsidi adalah kejahatan luar biasa yang mencerminkan sifat pragmatis dan serakah. “Kita sangat apresiasi pendekatan persuasif Pak Bahlil sebagai bentuk kepedulian kepada rakyat. Negara harus berani bertindak dengan otoritas penuh karena diberikan kekuasaan oleh konstitusi bahwa negara harus berdaulat dan hadir menyelamatkan energi dari tindakan kriminal tersebut,” tegasnya.
Data dan Tantangan Hukum
Data dari Badan Pengawasan Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat lebih dari 4.500 kasus penyalahgunaan sepanjang tahun 2025. Dari praktik tersebut, kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Namun, kondisi ini diperparah oleh penegakan hukum yang tumpul. Hukum hanya menyentuh lapisan operator bawah, sedangkan aktor intelektual tetap bebas memanfaatkan disparitas harga subsidi untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan kasus penimbunan BBM terus berulang.
Solusi Berbasis Digital
Prof Henry mendukung penuh inisiatif Menteri Bahlil dalam mengejewantahkan instruksi Presiden Prabowo. Ia menyarankan solusi cerdas berupa kendali distribusi digital berbasis NIK atau Nomor Induk Kepegawaian.
Sistem ini harus terintegrasi secara backend dari level pemasok, agen, hingga pangkalan. Tujuannya adalah memastikan bahwa BBM tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran.
“Harus dipastikan sistem ini tidak menambah birokrasi di tangan rakyat, melainkan menjadi instrumen audit otomatis yang mampu mendeteksi anomali volume stok secara real-time di tingkat distributor,” jelasnya.
Dengan sinkronisasi data NIK, BBM yang keluar dari pangkalan harus tervalidasi secara sistemik. Oknum nakal dari level manapun akan langsung terkunci dan memicu alarm penegakan hukum otomatis.
Penutup
“Kedaulatan energi hanya bisa tegak jika berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan berani berkata ‘Hentikan’ pada ketidakberesan. Semua bisa dilakukan dengan sistem digital yang kedap manipulasi,” pungkas Prof Henry.



