Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang telah menetapkan seorang pria berinisial SH (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (3/7/2025), setelah proses pemeriksaan oleh penyidik unit PPA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, menjelaskan bahwa SH alias HO ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Yosua menyatakan bahwa SH diduga melanggar beberapa pasal undang-undang terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
SH disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat ke-1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pelecehan Seksual Fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP.
Yosua menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, jika terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku bisa menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Modus Pelaku Menggunakan Alasan Mengobati Penyakit
Sebelumnya, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap SH karena dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumah SH di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (3/7/2025). Yosua menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Kasus ini bermula ketika ibu korban meminta SH untuk mengobati penyakitnya, yaitu nyeri perut saat haid. Ibu korban mengetahui bahwa SH memiliki kemampuan khusus dalam mengobati berbagai penyakit. Selanjutnya, pada hari Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 09.20 WIB, SH berkunjung ke rumah ibu korban di Kota Pangkalpinang.
Saat berada di rumah tersebut, ibu korban meminta SH untuk mengurut kaki korban yang baru saja mengalami kecelakaan akibat jatuh dari sepeda motor. Saat SH sedang mengurut korban, ibu dan adik korban pergi ke kantor kelurahan untuk menyiapkan berkas sekolah adik korban.
Pada saat itu, korban mengirimkan pesan kepada adiknya agar memberitahu ibunya untuk segera pulang karena ia telah menjadi korban pencabulan oleh SH. Korban juga meminta temannya untuk menjemputnya di rumah.
Yosua menyebutkan bahwa aksi pelaku lebih dari 10 kali dengan modus menyembuhkan penyakit korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Pengumpulan Bukti dan Proses Penyidikan
Pada Rabu (2/7/2025), satu hari sebelum penangkapan SH, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan untuk mencari dua alat bukti yang cukup. Korban dibawa bersama orang tuanya untuk dilakukan visum et repertum ke dokter spesialis. Hasil visum tersebut dicantumkan dalam surat VeR.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju daster warna pink, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai bra warna ungu muda. Yosua menjelaskan bahwa SH menggunakan tipu muslihat saat melancarkan aksinya terhadap korban.
Langkah Berikutnya dalam Penanganan Kasus
Proses penyidikan terhadap SH masih terus berlangsung di Mapolresta Pangkalpinang. Yosua menyampaikan bahwa langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, gelar perkara terhadap tersangka, pengamanan barang bukti, melengkapi mindik, SP2HP korban, serta koordinasi dengan jaksa penuntut.



