Perubahan Hukum yang Menjanjikan, Tapi Masih Ada Tantangan
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diharapkan menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, sejumlah kritik tetap muncul terkait beberapa pasal yang dinilai multitafsir dan kesiapan implementasi di daerah.
Sultan Akbar Fahlevi, seorang praktisi hukum sekaligus pegiat advokasi, menyampaikan pandangannya mengenai dampak regulasi baru ini terhadap penegakan hukum. Ia menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan yang lebih mencerminkan nilai keadilan sosial. Salah satu perubahan utama adalah penerapan pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif, serta penghapusan pidana kurungan dalam beberapa pasal.
“Secara prinsip, regulasi ini memberikan arah yang lebih adil. Namun, tantangan besar akan dihadapi jika tidak diiringi pemahaman seragam oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Perubahan dalam Ketentuan Pidana
Perubahan ketentuan pidana denda dan penyesuaian pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dinilai memerlukan persiapan matang dari aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Selain itu, Sultan Akbar menyoroti potensi multitafsir pada beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini berisiko menyebabkan penerapan hukum yang tidak konsisten dan merugikan kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Pasal-pasal yang multitafsir bisa berdampak serius bagi korban. Ketidakjelasan norma hukum berisiko menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan,” tegasnya.
Penguatan Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa
Dari sisi KUHAP, ia melihat adanya penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya terkait pengawasan oleh penasihat hukum serta ketentuan penangguhan penahanan yang lebih fleksibel.
“Beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum dan pengawasan proses penyidikan. Ini positif untuk menjamin hak asasi manusia,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan HAM masih bisa terganggu jika pasal-pasal multitafsir diterapkan secara diskriminatif.
Efektivitas Keadilan Restoratif
Penerapan keadilan restoratif dan pidana non-pemenjaraan dianggap sebagai langkah progresif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan dan konsistensi aparat penegak hukum.
“Secara normatif ini progresif, tetapi di lapangan masih ada tantangan, terutama di daerah. Tidak semua aparat memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama,” ujarnya.
Disparitas Penerapan Hukum di Daerah
Terkait penegakan hukum di daerah seperti Balikpapan dan Kalimantan Timur, Sultan Akbar menyoroti potensi disparitas penerapan hukum antara pusat dan daerah akibat perbedaan sumber daya dan tingkat pemahaman regulasi baru.
“Tanpa pengawasan dan pelatihan berkelanjutan, disparitas penegakan hukum antara pusat dan daerah berpotensi semakin lebar,” jelasnya.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Ia merekomendasikan adanya pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, pengawasan independen, serta penafsiran yang jelas terhadap pasal-pasal multitafsir agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak merugikan hak-hak masyarakat.
Menutup pernyataannya, Sultan Akbar mengajak masyarakat untuk lebih aktif memahami hak-hak hukumnya di era KUHP dan KUHAP baru.
“Masyarakat harus tahu haknya, terutama hak atas pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Edukasi hukum menjadi kunci agar akses terhadap keadilan semakin terbuka,” pungkasnya.



