Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Mental Juara dan Comeback Mengagumkan: Lima Gol di Emirates, United Kalahkan Arsenal
  • Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian
  • Ter Stegen bantu Girona raih poin pertama di laga debut vs Getafe
  • Datangkan Kurzawa, Persib Puncaki Daftar Pemain Termahal Super League
  • Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang
  • Terbongkar! Tugas Rahasia Pedro Matos yang Bantu Persebaya Kalahkan PSIM Yogyakarta 3-0
  • Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Libatkan WNA India
Politik

Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Libatkan WNA India

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Libatkan WNA India
Ilustrasi.(MI)

POLRI diminta bisa mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India, AS dan SH. Perkara ini mendapat sorotan karena tersangka dibebaskan melalui mekanisme restorative justice tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pelapor.

“Tindakan para oknum anggota yang mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor, patut dicurigai telah bermain mata dengan para tersangka,” ujar Direktur Rumah Politik Fernando Emas, Jakarta, Rabu (19/2).

Fernando menegaskan tindakan oknum yang membebaskan kedua tersangka telah mencoreng reputasi Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan. Fernando meyakini tindakan tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam negeri dan luar negeri.

Baca juga : Propam Polri Pastikan Tindak Tegas AKB Bintoro dalam Kasus Dugaan Pemerasan

“Saya berharap Propam Polri memeriksa para oknum yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri (Jenderal) Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional,” beber dia.

Fernando juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan perkara ini. Sehingga, tidak berdampak pada kepercayaan investor. Apalagi, perusahaan ini sudah berinvestasi sejak 2022.

“Kalau persoalan tersebut tidak tuntas dan dianggap tidak ada sikap tegas dari pemerintah maka akan berdampak buruk terkait dengan kepercayaan para investor,” ujar Fernando.

Baca juga : 1 Polisi Terduga Peras Penonton DWP Disidang Etik Hari Ini

Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 melaporkan dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India, AS dan SH, ke Polda Metro Jaya. Perusahaan asal Arab Saudi itu diduga merugi hingga USD62 juta akibat dugaan penggelapan.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.

Kedua WNA asal India, AS dan SH, dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU, sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.m

Baca juga : Kombes Donald dan 2 Anak Buahnya Dipecat, Propam Polri Tunggu Kepastian Banding

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran mereka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice pada 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan Polda Metro Jaya diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi itu. Pemilik dari perusahaan besar itu belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.

Atas dasar itu, sang pemilik perusahaan mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun belum ada perkembangan laporannya. Pihaknya juga mengadukan perkara penghentian perkara ini ke Div Propam Polri. (Yon/P-3)

Dana Diminta dugaan India Libatkan Penggelapan Polri Tuntas Usut WNA
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mental Juara dan Comeback Mengagumkan: Lima Gol di Emirates, United Kalahkan Arsenal

29 Januari 2026

Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian

29 Januari 2026

Ter Stegen bantu Girona raih poin pertama di laga debut vs Getafe

29 Januari 2026

Datangkan Kurzawa, Persib Puncaki Daftar Pemain Termahal Super League

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?