Penangkapan Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Magelang
Polresta Magelang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi secara lintas daerah. Aksi mereka terjadi di wilayah Magelang, Purworejo, Yogyakarta hingga Kebumen antara April hingga Mei 2026. Dalam penangkapan tersebut, enam pelaku berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dari tim gabungan Resmob yang berasal dari Polresta Magelang, Polresta Magelang Kota, dan Polres Purworejo.
“Setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan dari tiga polres tersebut, pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Purworejo,” ujar Toyib saat diwawancarai, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penangkapan, lima pelaku ditangkap di wilayah Purworejo, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Bakauheni, Lampung. Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka yang kini berstatus DPO. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.
Modus Operasi yang Terorganisir
Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, dua TKP berada di Kabupaten Magelang, dua TKP di Kota Magelang, empat TKP di Purworejo, enam TKP di wilayah Yogyakarta, dan empat TKP di Kebumen.
Toyib menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian tugas masing-masing. Mereka juga menjadikan wilayah Kemiri, Purworejo sebagai markas operasi.
“Modus operasinya, para pelaku ini terbagi dalam beberapa kelompok dan basecamp mereka berada di wilayah Purworejo. Dalam satu malam mereka bisa melakukan pencurian lebih dari satu kendaraan,” jelasnya.
Ia memberikan contoh, pada 27 April 2026 para pelaku bergerak dari Purworejo menuju wilayah Magelang dan melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi sekaligus.
“Pada tanggal 27 April, para pelaku berangkat dari Purworejo menuju Magelang Kota. Di Magelang Kota ada dua TKP, kemudian di Kabupaten Magelang satu TKP dan di Purworejo ada dua TKP,” tambahnya.
Fokus pada Dua Laporan Polisi
Dalam kasus yang ditangani Polresta Magelang, terdapat dua laporan polisi yang menjadi fokus penyidikan, yakni kasus curanmor di wilayah Tempuran dan Salaman.
Kasus pertama terjadi di Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran pada 27 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2778 ARB yang diparkir di samping SPPG Tempurejo saat bekerja. Kendaraan diketahui hilang saat korban hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan RN (38), warga Jabung, Lampung Timur sebagai tersangka dengan peran sebagai joki dan penentu arah.
Sementara kasus kedua terjadi di wilayah Margoyoso, Kecamatan Salaman pada 11 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumah sejak Minggu sore, 10 Mei 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing YRE (39) warga Kemiri, Purworejo, MC (38) warga Bener, Purworejo, MSA (22) warga Pituruh, Purworejo dan Z asal Sukabumi yang kini masih buron.
Penjualan Kendaraan Hasil Curian
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual ke berbagai daerah. Kendaraan dengan kondisi bagus dijual ke wilayah Lampung, sementara kendaraan dengan kondisi biasa dipasarkan secara lokal di wilayah Purworejo.
“Faktanya, kendaraan-kendaraan yang masih bagus dijual ke daerah Lampung, sedangkan kendaraan yang biasa dijual di wilayah lokal Purworejo,” terang Toyib.
Kendala dalam Penyidikan
Dalam proses penyidikan, polisi mengaku masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah para pelaku sering mengubah keterangan saat pemeriksaan berlangsung. Selain itu, masih ada korban curanmor yang belum melapor ke polisi sehingga menyulitkan proses pendataan kasus.
“Kendala kami, para pelaku sering berubah-ubah keterangan. Selain itu masih ada masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor namun belum melapor ke kepolisian setempat,” tandasnya.


