Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 23 September 2026
Trending
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
  • ShopeeVIP+ ‘Sekali langganan, dapat semua’, bisa dapat akses Netflix!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polresta Magelang Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 6 Pelaku Ditangkap, 1 DPO Diburu
Hukum

Polresta Magelang Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 6 Pelaku Ditangkap, 1 DPO Diburu

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Magelang

Polresta Magelang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi secara lintas daerah. Aksi mereka terjadi di wilayah Magelang, Purworejo, Yogyakarta hingga Kebumen antara April hingga Mei 2026. Dalam penangkapan tersebut, enam pelaku berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dari tim gabungan Resmob yang berasal dari Polresta Magelang, Polresta Magelang Kota, dan Polres Purworejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan dari tiga polres tersebut, pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Purworejo,” ujar Toyib saat diwawancarai, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil penangkapan, lima pelaku ditangkap di wilayah Purworejo, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Bakauheni, Lampung. Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka yang kini berstatus DPO. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.

Modus Operasi yang Terorganisir

Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, dua TKP berada di Kabupaten Magelang, dua TKP di Kota Magelang, empat TKP di Purworejo, enam TKP di wilayah Yogyakarta, dan empat TKP di Kebumen.

Toyib menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian tugas masing-masing. Mereka juga menjadikan wilayah Kemiri, Purworejo sebagai markas operasi.

“Modus operasinya, para pelaku ini terbagi dalam beberapa kelompok dan basecamp mereka berada di wilayah Purworejo. Dalam satu malam mereka bisa melakukan pencurian lebih dari satu kendaraan,” jelasnya.

Ia memberikan contoh, pada 27 April 2026 para pelaku bergerak dari Purworejo menuju wilayah Magelang dan melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi sekaligus.

“Pada tanggal 27 April, para pelaku berangkat dari Purworejo menuju Magelang Kota. Di Magelang Kota ada dua TKP, kemudian di Kabupaten Magelang satu TKP dan di Purworejo ada dua TKP,” tambahnya.

Fokus pada Dua Laporan Polisi

Dalam kasus yang ditangani Polresta Magelang, terdapat dua laporan polisi yang menjadi fokus penyidikan, yakni kasus curanmor di wilayah Tempuran dan Salaman.

Kasus pertama terjadi di Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran pada 27 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2778 ARB yang diparkir di samping SPPG Tempurejo saat bekerja. Kendaraan diketahui hilang saat korban hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan RN (38), warga Jabung, Lampung Timur sebagai tersangka dengan peran sebagai joki dan penentu arah.

Sementara kasus kedua terjadi di wilayah Margoyoso, Kecamatan Salaman pada 11 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumah sejak Minggu sore, 10 Mei 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing YRE (39) warga Kemiri, Purworejo, MC (38) warga Bener, Purworejo, MSA (22) warga Pituruh, Purworejo dan Z asal Sukabumi yang kini masih buron.

Penjualan Kendaraan Hasil Curian

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual ke berbagai daerah. Kendaraan dengan kondisi bagus dijual ke wilayah Lampung, sementara kendaraan dengan kondisi biasa dipasarkan secara lokal di wilayah Purworejo.

“Faktanya, kendaraan-kendaraan yang masih bagus dijual ke daerah Lampung, sedangkan kendaraan yang biasa dijual di wilayah lokal Purworejo,” terang Toyib.

Kendala dalam Penyidikan

Dalam proses penyidikan, polisi mengaku masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah para pelaku sering mengubah keterangan saat pemeriksaan berlangsung. Selain itu, masih ada korban curanmor yang belum melapor ke polisi sehingga menyulitkan proses pendataan kasus.

“Kendala kami, para pelaku sering berubah-ubah keterangan. Selain itu masih ada masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor namun belum melapor ke kepolisian setempat,” tandasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026

Bambang Rukminto Kritik Alasan Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Botok: Ada Tindak Pidana?

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?