Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
  • Prediksi Pertandingan Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris
  • Mental Juara dan Comeback Mengagumkan: Lima Gol di Emirates, United Kalahkan Arsenal
  • Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian
  • Ter Stegen bantu Girona raih poin pertama di laga debut vs Getafe
  • Datangkan Kurzawa, Persib Puncaki Daftar Pemain Termahal Super League
  • Pekan Ini: MU Kalahkan Arsenal, Chelsea Menang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Specialis Roda Mobil di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah
Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Specialis Roda Mobil di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Specialis Roda Mobil di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah
Tersangka spesialis maling roda mobil di sejumlah daerah di Jawa Tengah(MI/Akhmad Safuan)

Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang akhirnya dapat membekuk Denny Zain Iman Saputra,32, warga Ngaliyan, Kota Semarang yang merupakan maling spesialis ban dan velg mobil yang selama ini meresahkan para pemilik mobil di sejumlah daerah di Jawa Tengah,.

Denny hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang dari ruang tahanan menuju ke pemeriksaan. Dengan tangan diborgol dan mengenakan seragam tahanan warna biru tua dia hanya dapat berjalan menunduk.

Kasus pencurian ban dan velg mobil cukup meresahkan para pemilik kendaraan di sejumlah daerah di Jawa Tengah akhir-akhir ini.  Pelaku mengambil empat roda mobil yang sedang diparkir hanya dalam waktu singkat. “Saya hanya bermodalkan dongkrak, kunci mobil dan batako untuk menggal dan butuh 45 menit untuk mencuri empat roda  mobil,” kata tersangka Denny di hadapan penyidik.

Baca juga : Maling Terekam CCTV Bawa Kabur Proyektor dari Gedung SD di Tebet

Hasil pencurian ban dan velg mobil tersebut, lanjut Denny Zain Iman Saputra, dilakukan di daerah Kendal, Kita Semarang dan Kabupaten Semarang sejak Desember tahun lalu itu, kemudian dijual kepada para pedagang roda mobil di Jalan Hasanuddin, Kota Semarang dengan harga Rp2 juta per set (empat roda). “Sudah 7-8 kali beraksi dalam dua bulan ini,” imbuhnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar  Andika Dharma Sena mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan terjadinya beberapa kali tindak pencurian ban dan velg mobil di sejumlah daerah. Polrestabes pun menuurunkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, ungkap Andika Dharma Sena, petugas dapat menemukan titik terang pelaku pencurian tersebut dan mengamankan barang bukti hasil curian.

Baca juga : Dibobol Maling, SMPN 20 Tasikmalaya Kehilangan 36 Laptop hingga Proyektor

Modus operandi pencurian ban dan velg mobil itu, menurut Andika Dharma Sena, terbilang cukup unik dan berani. Setelah mengincar sasaran mobil yang diparkir di jalan, tersangka mendongkrak dan melepaskan baut ban satu per satu kemudian mengganjal empat sisi mobil menggunakan batako yang telah dipersiapkan sehingga mobil tetap terparkir seperti sebelumnya tetapi sudah tidak ada roda lagi.

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, berdasarkan pengakuannya sudah tujuh kali beraksi di daerah Kendal, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang,” kata Andika Dharma Sena. (N-2)

 

daerah Jawa Mobil Pelaku Pencuri polisi Roda Sejumlah Specialis Tangkap Tengah
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan

29 Januari 2026

Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian

29 Januari 2026

Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan

29 Januari 2026

Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang

29 Januari 2026

Prediksi Pertandingan Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris

29 Januari 2026

Mental Juara dan Comeback Mengagumkan: Lima Gol di Emirates, United Kalahkan Arsenal

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?