Sopir Honda City Hatchback Viral di Tol Dalkot, Polisi Datangi Apartemen
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta. Sebuah mobil Honda City Hatchback berwarna abu-abu viral di media sosial setelah melakukan tindakan yang dianggap sangat berbahaya. Kejadian ini menarik perhatian petugas kepolisian yang akhirnya mendatangi apartemen sang sopir untuk menanyakan alasan dari aksinya tersebut.
Aksi Tidak Terduga di Jalan Tol
Dalam rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @indie.driver, terlihat mobil Honda City Hatchback muncul secara tiba-tiba dari arah off ramp dan langsung memasuki jalur tol. Padahal, dari arah berlawanan masih ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan normal. Aksi tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas dan mengabaikan aturan jalan tol.
Mobil tersebut kemudian berbelok ke kiri untuk menyatu dengan arus lalu lintas di ruas Tol Dalkot. Keterangan pada video menyebutkan bahwa pengemudi melakukan dua pelanggaran sekaligus, yaitu melawan arah dan masuk tol tanpa melewati gerbang pembayaran.

Aksi tersebut langsung menuai sorotan warganet, karena jalan tol dirancang untuk kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan minim hambatan. Kesalahan kecil seperti salah jalur bisa berujung pada kecelakaan beruntun yang fatal.
Penjelasan dari Petugas Kepolisian
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono mengatakan, petugas mendatangi pengemudi di salah satu apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada tanggal 18 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku masuk ke jalur tol melalui exit karena tidak mengetahui arah jalan.
“tidak tahu jalan karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas,” kata Dhanar, dikutip dari Kompas.com.
Sanksi yang Diberikan
Sebagai bentuk penindakan, pengemudi tersebut dikenakan sanksi berupa tilang. Dalam video yang diterima, sopir mobil tersebut juga menyampaikan permohonan maaf karena telah melanggar arus lalu lintas.
“Saya pengemudi mobil yang melawan arus di Pancoran meminta maaf kepada bapak Polisi dan Jasamarga atas tindakan saya yang telah melanggar arus lalu lintas karena saya tidak sengaja,” ucap sopir City Hatchback tersebut.
Aturan yang Mengatur Perilaku Pengemudi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memasuki jalan tol tanpa hak dapat dipidana kurungan maksimal 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 juga mengatur bahwa pengemudi yang melanggar rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.



