Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Nutrijell Perkenalkan ‘House of Jelly’ di KidZania Jakarta, Edukasi Profesi Chef Kue untuk Anak dan Keluarga
  • Basarnas: Pergerakan Smartwatch Buktikan Farhan Masih Hidup
  • Shin Tae Yong Bocorkan Tekanan dan Konflik di Balik Layar Timnas dalam Podcast
  • Serangan Tawon Tewaskan Pasangan: Suami Tewas di Kebun, Istri Meninggal Beberapa Jam Kemudian
  • Pekan Depan, Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum ODOL di 5 Lokasi
  • OJK Tanggapi Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
  • Top Skor Proliga 2026: LavAni Bintang Asing Ciptakan Kejutan, Megawati di Urutan Enam dengan 97 Poin
  • Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil
Ekonomi

Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Polemik Nikel di Raja Ampat, Pengamat Sebut Aturan Tumpang Tindih soal Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil
ilustrasi(Dok.MI)

DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut bahwa masih ada tumpang tindih aturan mengenai pengelolaan tambang di pulau kecil. Hal itu disampaikan terkait polemik keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ada beberapa aturan yang masih tidak nyambung satu sama lain. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sudah jelas peraturannya bahwa dilarang ada aktivitas pertambangan di pulau kecil. Kemudian ada hak spesial terhadap beberapa perusahaan untuk mengelola tambang di beberapa pulau kecil. Jelas pemberian hak spesial ini melanggar UU nomor 1 tahun 2014,” ucap Huda saat dihubungi, Senin (9/6).

Pemberian hak spesial, sambung Huda, seherusnya hanya dengan melalui Keputusan Presiden yang diatur dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, Huda menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan larangan pertambangan di pulau kecil. 

“Maka seharusnya bukan revisi UU nomor 1 tahun 2014, tapi menegakkan aturan yang ada di dalamnya termasuk larangan pertambangan di pulau kecil, termasuk pulau Gag,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, banyak pihakntelah menuding bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil, secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). (H-4)

Ampat Aturan kecil Nikel Pengamat Pengelolaan Polemik Pulau Raja Sebut Soal Tambang Tindih Tumpang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meikarta jadi rusun subsidi, dekatkan hunian ke pusat ekonomi

27 Januari 2026

Risiko fiskal mengancam pasar SBN, yield melonjak

27 Januari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Januari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Nutrijell Perkenalkan ‘House of Jelly’ di KidZania Jakarta, Edukasi Profesi Chef Kue untuk Anak dan Keluarga

28 Januari 2026

Basarnas: Pergerakan Smartwatch Buktikan Farhan Masih Hidup

28 Januari 2026

Shin Tae Yong Bocorkan Tekanan dan Konflik di Balik Layar Timnas dalam Podcast

28 Januari 2026

Serangan Tawon Tewaskan Pasangan: Suami Tewas di Kebun, Istri Meninggal Beberapa Jam Kemudian

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?