Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin dan Keterlibatan Mantan Kapolres Bima Kota
Bandar narkoba yang dikenal dengan nama Ko Erwin, atau Erwin Iskandar, akhirnya ditangkap setelah bersembunyi selama lima hari sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini terjadi saat ia mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut.
Ko Erwin ditangkap oleh Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatra Utara. Saat itu, ia sedang berada di atas kapal dan diduga ingin melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Kamis sekira pukul 13.30 WIB. Selain Ko Erwin, dua orang lainnya juga ditangkap karena diduga membantu pelarian tersangka.
Aliran Dana dari Bandar Narkoba ke Mantan Kapolres
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Salah satu dari mereka adalah Ko Erwin. Uang sebesar Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga kali transaksi dengan rincian pertama sebesar Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar.
Uang tersebut diterima melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Cara penyerahannya dilakukan secara tunai. Uang sebesar Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta menggunakan paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir. Selain itu, uang sejumlah Rp1 miliar juga ditransfer menggunakan nomor rekening orang lain.
Awal Mula Perkenalan AKP Malaungi dan Ko Erwin
Perkenalan antara AKP Malaungi dengan Ko Erwin dimulai melalui sambungan telepon. Saat itu, Ko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjangnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. Di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Ko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Uang dari Ko Erwin dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan. Transfer pertama sebesar Rp200 juta, kemudian yang kedua Rp800 juta. Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pernyataan Bantahan AKBP Didik
Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti sabu 30,415 gram. Pendalaman mengungkap keterlibatan anggota Polri dan keluarga mereka. Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan istrinya, AN, sehari kemudian.
Dari keterangan AN, muncul nama AKP Malaungi yang diduga menyerahkan uang kepada Didik. Malaungi ditangkap pada 3 Februari 2026 dengan barang bukti sabu 488,496 gram. Ia kemudian mengakui menerima uang dari bandar sejak Juni hingga November 2025, sebagian besar diserahkan kepada Didik.
Surat Pernyataan AKBP Didik
Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, nama Ko Erwin berkali-kali ditulis. Di surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.
Didik juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Barang Bukti yang Disita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka kasus narkotika, Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin, saat digagalkan kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Barang-barang tersebut diamankan saat tersangka hendak memasuki wilayah hukum Malaysia. Erwin diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.



