Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • 5 strategi harga saat daya beli menurun pasca liburan
  • Deteksi Dini Kerusakan Motor Melalui Suara Mesin
  • Buruan cek! 10 promo liburan setelah Lebaran 2026, dari Dufan Ancol hingga Taman Safari Bogor
  • Harga HP Infinix Maret 2026: Daftar Lengkap Note 60, Note Edge, GT 30 Pro, Hot 60i
  • PNS Paruh Waktu di Jateng Diduga Rudapaksa Wanita, Modus Minta Ditemani Buat Laporan SPT
  • Lengkap ,Inilah Isi Dakwaan JPU Pada Terdakwa Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid
  • Keuntungan dan Kerugian Tanpa Megawati di Kejuaraan Antarklub Voli Putri Asia 2026, Yolla Pemimpin Megatron
  • Ramalan Shio Jumat 27 Maret 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»PNS Paruh Waktu di Jateng Diduga Rudapaksa Wanita, Modus Minta Ditemani Buat Laporan SPT
Hukum

PNS Paruh Waktu di Jateng Diduga Rudapaksa Wanita, Modus Minta Ditemani Buat Laporan SPT

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Rudapaksa Pegawai PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah

Seorang pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel. Pelaku memiliki inisial AJN dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh lembaga terkait.

Proses Pemeriksaan Terhadap Pelaku

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, RR Utami Rahajeng, pengadu telah hadir dan diperiksa oleh tim Biro. Hasilnya telah didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Setelah itu, akan dibentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng.

“Setelah terbentuk tim, akan dipanggil teradu (AJN) dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Utami.

Sementara untuk pemeriksaan teradu, Utami menyatakan bahwa rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026). Namun, hingga saat ini, pihak BKD masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi dari Perspektif Korban

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengklaim bahwa AJN, yang merupakan PPPK paruh waktu Pemprov Jateng, mencoba memperkosanya di sebuah kamar hotel di Semarang. Korban memiliki inisial J.

Awalnya, korban membagikan kronologinya melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Beberapa akun besar, seperti @dinasruwet_kotasemarang, juga memposting aduan tersebut. Postingan tersebut menyebutkan bahwa korban dan AJN sudah saling kenal sejak 2023 melalui media sosial.

Mereka akhirnya sepakat bertemu saat Ramadan 2026. Korban mengakui bahwa ia pernah tinggal di luar negeri dan hidup bersama seseorang, tetapi menegaskan bahwa hal itu bukan alasan untuk melakukan pelecehan.

AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Alasan ini membuat korban setuju untuk bertemu karena ingin memperluas jaringan di kalangan pejabat pemerintahan.

Pertemuan berlangsung pada Sabtu (14/3/2026) malam. Korban dijemput di sebuah kafe dan diajak ke hotel di Semarang. AJN memberi alasan check-in di kamar hotel karena besok pagi akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap.

Korban yang mengenakan hijab dan gamis cokelat awalnya enggan masuk ke kamar hotel. Namun, setelah dibujuk AJN dengan dalih hanya ingin menemani membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dinas, korban pun menyanggupi.

Di dalam kamar hotel itulah korban mendapat percobaan pemerkosaan. Ia berontak dan langsung keluar dari kamar. AJN sempat mengejar korban, namun setelah sadar niatnya gagal, ia meminta maaf. Selanjutnya, AJN mengantarkan korban pulang.

Selama perjalanan pulang, AJN kembali melontarkan pernyataan pelecehan, yakni bahwa alat vitalnya bisa memuaskan korban.

Surat Resmi ke Biro Otda

AJN adalah pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng. Oleh karena itu, BKD Jateng telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.

“Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Utami.

Pihak BKD menjamin bahwa pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi,” tambah Utami.

Saat ditanya tentang pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Nanti, tunggu proses selanjutnya,” tutupnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pemimpin intelijen Bali, ini jejak karier Kombes Pol Andy Ervyn yang mengesankan

30 Maret 2026

Keluarga menunggu keadilan usai pemuda tewas dalam kecelakaan hindari polisi

30 Maret 2026

Tersangka Pembunuhan Dokter di Gayo Luas Ternyata Tetangga Korban yang Sudah Menikah dan Memiliki Anak

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 strategi harga saat daya beli menurun pasca liburan

30 Maret 2026

Deteksi Dini Kerusakan Motor Melalui Suara Mesin

30 Maret 2026

Buruan cek! 10 promo liburan setelah Lebaran 2026, dari Dufan Ancol hingga Taman Safari Bogor

30 Maret 2026

Harga HP Infinix Maret 2026: Daftar Lengkap Note 60, Note Edge, GT 30 Pro, Hot 60i

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?