Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 18 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Pesta musik DJ viral di halaman puskesmas saat Tahun Baru, Kadinkes beri penjelasan
Ragam

Pesta musik DJ viral di halaman puskesmas saat Tahun Baru, Kadinkes beri penjelasan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pesta Musik DJ di Halaman Puskesmas Viral, Dinkes Kolaka Utara Beri Penjelasan

Sebuah video yang menampilkan pesta musik DJ dan joget di halaman sebuah puskesmas viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) hingga Kamis (1/1/2026). Video ini kemudian diunggah ke Facebook dan langsung menarik perhatian masyarakat.

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan dasar dan preventif kepada masyarakat. Namun, dalam kasus ini, lokasi pesta tidak berada di bangunan puskesmas yang sudah beroperasi, melainkan di bangunan baru yang masih dalam proses pengerjaan.

Penjelasan dari Dinkes Kolaka Utara

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Dinkes Kolut), Irham, memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut. Menurutnya, bangunan yang digunakan dalam video tersebut belum difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bagi warga Desa Latowu tetap berjalan di puskesmas sementara yang berada tidak jauh dari lokasi bangunan baru.

“Kami perlu luruskan bahwa bangunan itu belum digunakan untuk pelayanan. Saat ini, aktivitas kesehatan masyarakat masih berjalan di puskesmas sementara,” ujar Irham, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan bahwa posisi bangunan baru yang hampir berseberangan dengan puskesmas lama memicu persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah pesta tersebut digelar di tengah fasilitas kesehatan yang sedang beroperasi.

Penggunaan Area Tidak Dibenarkan

Meski bangunan baru tersebut belum beroperasi, Irham menekankan bahwa penggunaan area tersebut untuk hiburan malam tetap tidak dibenarkan. Ia mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi di luar pengetahuan pihaknya.

“Kejadian tersebut tetap tidak kami benarkan. Hari ini, Jumat (2/1/2026), kami turun langsung mengecek lokasi dan meminta keterangan dari Kepala Puskesmas Latowu serta pihak pelaksana pembangunan,” tegasnya.

Kronologi dan Pelanggaran Edaran

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan fasilitas publik ini mencuat melalui unggahan akun Facebook MA. Isi video tersebut menampilkan kerumunan warga menikmati musik DJ dan menyalakan kembang api di depan pintu masuk puskesmas. Dalam rekaman itu, tampak pula sejumlah wanita yang diduga tenaga kesehatan setempat ikut bersiap dalam acara tersebut.

Aksi ini dinilai kontras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kolaka Utara Nomor 100/802/2025. Surat tersebut menginstruksikan agar perayaan tahun baru dilakukan secara sederhana, menjaga ketertiban umum, dan menghindari aktivitas yang berlebihan.

Komitmen Dinkes untuk Mencegah Kembali

Dinkes berkomitmen menjaga marwah fasilitas kesehatan dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 7 Juli 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

11 Juli 2026

Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?