Lembaga Perlindungan Anak NTT Menyampaikan Keprihatinan atas Kasus Eksploitasi Seksual terhadap Anak
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak usia 14 tahun di Kota Kupang. Dalam pernyataannya, Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar tindak kriminal biasa, tetapi merupakan bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak.
“Korban adalah anak yang harus dilindungi, bukan disalahkan,” ujarnya pada Jumat (27/3/2026). Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para laki-laki dewasa yang membeli atau menggunakan jasa seksual dari anak, juga dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Pelaku Harus Diproses Secara Hukum Tanpa Kompromi
Veronika Ata menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menambahkan bahwa kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) bisa terkait dengan maraknya HIV/AIDS.
“Anak-anak merupakan korban yang dieksploitasi, bahkan jika oleh teman sebaya. Mereka juga korban sistem sosial, ekonomi, dan penggunaan media sosial atau digital,” jelas Veronika Ata. Ia menilai bahwa meningkatnya kasus ESKA beriringan dengan naiknya angka HIV/AIDS, yang menjadi alarm serius bagi masyarakat.
Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah
Untuk menekan kasus ESKA dan HIV/AIDS, Veronika Ata menyarankan agar Pemerintah Daerah memperkuat pencegahan berbasis keluarga dan sekolah, termasuk edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif dan aman bagi anak. Selain itu, ia menyarankan penyediaan layanan pemulihan terpadu seperti psikologis, medis (termasuk tes HIV), serta operasi terpadu dan pengawasan ketat terhadap tempat kos, lokasi rawan, dan penggunaan aplikasi digital yang berpotensi menjadi ruang eksploitasi, seperti Michat.
Tindakan APH yang Diharapkan
Veronika Ata berharap Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim, dapat menindak pelaku perekrut dan terutama pelaku dewasa yang menggunakan jasa seksual anak. Ia menyarankan penggunaan pasal berlapis sesuai UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU TPPO.
“APH hendaknya bisa mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan atau sindikat dan menjamin proses hukum yang ramah anak dan tidak menyalahkan korban,” tambahnya.
Peran Keluarga dan Masyarakat
Lebih lanjut, Veronika Ata meminta agar keluarga dan masyarakat meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Ia menekankan pentingnya tidak memberikan stigma dan menyalahkan kepada korban, serta membangun lingkungan yang aman di komunitas kita, termasuk di tingkat RT/RW dan Sekolah.
Edukasi dan Layanan Kesehatan yang Komprehensif
Terkait dengan edukasi kesehatan dan bahaya HIV/AIDS, Veronika Ata menekankan perlunya pendekatan kesehatan publik yang tidak diskriminatif. Ia menyarankan mempermudah akses layanan kesehatan seperti tes HIV, konseling, dan pengobatan terhadap anak yang terpapar HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Selain itu, edukasi yang tepat diperlukan agar anak terlindungi tanpa menormalisasi perilaku berisiko.
Kesimpulan
“Perlindungan anak harus lintas sektor dengan Pemerintah di garis depan. Anak wajib diselamatkan dan dipulihkan, sementara pelaku terutama orang dewasa harus dihukum maksimal tanpa kompromi,” tegas Veronika Ata.



