Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • Jadwal KM Sirimau: Sorong 29 Maret, Cek Maumere, Kupang, Tual Mei 2026
  • Harga Suzuki Karimun Bekas 2026 Terjangkau, Rahasia Keawetannya Terungkap!
  • Hampir 1.900 kapal minyak terjebak di Selat Hormuz
  • Infinix Zero 30: Kekuatan Tinggi untuk Belajar Maksimal
  • Sentuhan Kemanusiaan Polri: Binrohtal untuk Penguatan Mental Tahanan Simalungun
  • Momen Lebaran 2026, daftar 5 pejabat yang kunjungi Jokowi di Solo, termasuk 2 stafsus wapres
  • Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis: Strategi Pelatih Baru Berhadapan Hari Ini
  • 10 destinasi wisata Singapura murah dan menarik yang wajib dikunjungi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Personel Polda Aceh Diduga Bekerja di Rusia sebagai Tentara Bayaran
Nasional

Personel Polda Aceh Diduga Bekerja di Rusia sebagai Tentara Bayaran

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peristiwa Bripda Muhammad Rio yang Diduga Bergabung dengan Militer Rusia

Seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga telah meninggalkan tugasnya tanpa izin dan bergabung dengan militer Rusia. Informasi ini menyebar di media sosial, menyebutkan bahwa Rio kini menjadi bagian dari tentara bayaran di wilayah Donbass, sebuah daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan Bripda Rio. Menurutnya, Rio adalah anggota Satuan Brimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan satuan. Meski ada dugaan ia bergabung dengan militer Rusia, Joko menjelaskan bahwa Rio tidak langsung pergi ke luar negeri setelah meninggalkan tugas.

Sebelumnya, Bripda Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Akibatnya, ia diberi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Putusan sidang KKEP tersebut dikeluarkan pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun.

Terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Pada Rabu, 7 Januari 2026, ia tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma serta PS Kasubbagrenmin. Isi pesan tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Joko juga menyampaikan bahwa sebelum menerima pesan dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Joko menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal KM Sirimau: Sorong 29 Maret, Cek Maumere, Kupang, Tual Mei 2026

30 Maret 2026

Hampir 1.900 kapal minyak terjebak di Selat Hormuz

30 Maret 2026

Kesehatan tak memungkinkan, Adhisty Zara hengkang dari sinetron Beri Cinta Waktu

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal KM Sirimau: Sorong 29 Maret, Cek Maumere, Kupang, Tual Mei 2026

30 Maret 2026

Harga Suzuki Karimun Bekas 2026 Terjangkau, Rahasia Keawetannya Terungkap!

30 Maret 2026

Hampir 1.900 kapal minyak terjebak di Selat Hormuz

30 Maret 2026

Infinix Zero 30: Kekuatan Tinggi untuk Belajar Maksimal

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?