Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Harga tiket Gembira Loka Lebaran 2026 lebih murah dengan promo
  • 8 Persiapan Penting untuk Touring Aman dan Nyaman
  • Arsenal Siap Lepas Pemain Bintang Rp615 Miliar untuk Max Dowman
  • Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?
  • Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau
  • Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Perppu Perampasan Aset, Mensesneg Presiden Belum Berniat
Politik

Perppu Perampasan Aset, Mensesneg Presiden Belum Berniat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Perppu Perampasan Aset, Mensesneg: Presiden Belum Berniat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri)(MI/Susanto)

Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) perampasan aset.

Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Baca juga : Yusril Sebut tak Ada Urgensi Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Terlepas dari itu, Prasetyo menekankan Presiden Prabowo tetap pada komitmennya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Komitmen itu telah dinyatakan oleh Presiden Prabowo salah satunya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

“Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset, red.) ini kan turunannya,” sambung Prasetyo Hadi, yang juga menteri sekretaris negara.

Prasetyo kemudian mengungkap dalam pertemuan dengan beberapa pimpinan partai politik, Presiden juga menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu isu yang dibahas bersama.

Baca juga : PDIP Dorong Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset

“Ini bukan belum didiskusikan Beliau. Jadi, pada saat pertemuan dengan ketum-ketum (ketua umum) partai, ini salah satu materi (yang dibahas),” kata Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.

“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi pertanyaan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga : Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi

Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.

“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” kata Puan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menargetkan RUU KUHAP rampung tahun ini.

“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU itu sempat masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2023, dan Presiden Ke-7 Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.(Ant/P-1)

Aset Belum Berniat Mensesneg Perampasan Perppu presiden
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

15 Maret 2026

Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel

15 Maret 2026

Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga tiket Gembira Loka Lebaran 2026 lebih murah dengan promo

15 Maret 2026

8 Persiapan Penting untuk Touring Aman dan Nyaman

15 Maret 2026

Arsenal Siap Lepas Pemain Bintang Rp615 Miliar untuk Max Dowman

15 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?