Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Februari 2026
Trending
  • Relokasi 40 Persen Produksi Chip ke AS Dianggap Tidak Masuk Akal oleh Taiwan
  • Aplikasi Matematika AI Sacred Octagon Telkomsel Target 600 Kota
  • Persiapan Mudik Lebaran IIMS 2026 Tawarkan Kendaraan Baru dan Diskon Tiket 50%
  • 9 Fakta Kapal Dahliya F3 Tenggelam di Kukar, Penyebab dan Perbedaan Manifes Diperiksa
  • Opini: Demokrasi yang Hilang di Tengah Krisis Sosial
  • Jadwal Liga 1 13 Februari 2026: Persis vs Madura Utd – Persik vs PSIM – Malut Utd vs Persijap
  • Retro Elegan! Honda Stylo 160 Tambah Gaya dengan Mesin Halus 160 cc
  • Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Jadwal & Cara Daftar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Perkara suap dan pencucian uang Marcella Santoso akan diputus 18 Februari 2026
Politik

Perkara suap dan pencucian uang Marcella Santoso akan diputus 18 Februari 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyidik Menyampaikan Tuntutan Perkara Dugaan Suap dan TPPU Minyak Goreng

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk perkara dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait vonis lepas dalam kasus minyak goreng. Sidang tersebut akan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Penuntut umum dari Kejaksaan Agung akan membacakan surat tuntutan dalam sidang tersebut.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa sidang tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal yang ditentukan. Nantinya, jaksa akan membacakan surat tuntutan bagi beberapa terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Beberapa terdakwa yang akan mendapatkan surat tuntutan antara lain:

  • Marcella Santoso – Advokat
  • Ariyanto Bakri – Pengacara
  • M Syafei – Social Security License Wilmar Group
  • Junaedi Saibih – Advokat
  • Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan Jak TV
  • Adhiya Muzzaki – Bos buzzer

Perkara yang mereka hadapi mencakup dugaan suap dan TPPU. Selain itu, ada juga dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan beberapa terdakwa.

Dakwaan Marcella Santoso dan Kawan-Kawan

Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar diberikan oleh Marcella melalui dua orang pejabat pengadilan, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut dibagikan ke dalam beberapa tahap.

Setelah itu, uang tersebut dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang memeriksa perkara CPO. Masing-masing majelis hakim menerima bagian uang suap tersebut. Di samping itu, Arif dan Wahyu juga menerima jatah uang suap masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

Tujuan dari pemberian uang suap ini adalah untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa.

Dakwaan Tambahan: Tindak Pencucian Uang

Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan

Keempat terdakwa dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:

  • Marcella dan Ariyanto – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Junaedi Saibih – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • M Syafei – Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP, serta Pasal 3, 4, atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Demokrasi yang Hilang di Tengah Krisis Sosial

14 Februari 2026

Bersama Berbeda, Tapi Sama-sama Hebat

14 Februari 2026

3 Alasan Pemerintah Kampung Berau Harus Hemat, Bantuan RT Tetap Terjaga

14 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Relokasi 40 Persen Produksi Chip ke AS Dianggap Tidak Masuk Akal oleh Taiwan

14 Februari 2026

Aplikasi Matematika AI Sacred Octagon Telkomsel Target 600 Kota

14 Februari 2026

Persiapan Mudik Lebaran IIMS 2026 Tawarkan Kendaraan Baru dan Diskon Tiket 50%

14 Februari 2026

9 Fakta Kapal Dahliya F3 Tenggelam di Kukar, Penyebab dan Perbedaan Manifes Diperiksa

14 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?