Kesepakatan Indonesia-AS tentang Perdagangan Digital
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati pembatasan dalam kerja sama perdagangan timbal balik, terutama di sektor ekonomi digital. Dalam kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen untuk tidak menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.
Ketentuan ini tercantum dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya pada bagian Digital Trade and Technology. Dalam Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes, Indonesia menegaskan bahwa tidak akan memberlakukan pajak layanan digital (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan AS.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa potensi penerimaan pajak digital di Indonesia cukup besar. Ia memperkirakan angka tertinggi bisa mencapai Rp 29,5 triliun, atau minimal Rp 15 triliun per tahun. Angka ini berasal dari aktivitas perusahaan digital dan/atau teknologi di Indonesia.
Huda menilai, selama ini banyak perusahaan digital dari luar negeri belum membayar pajak secara penuh sesuai ketentuan. Alasan-alasan seperti tidak memiliki kantor fisik hingga berlindung di balik perjanjian perdagangan atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS menjadi faktor utamanya.
Ia memperingatkan bahwa pembatasan kebijakan pajak digital dapat membuat potensi penerimaan negara mundur jauh ke belakang. Tidak hanya perusahaan asal AS yang diuntungkan, perusahaan digital dari negara lain juga berpeluang meminta perlakuan serupa. Jika hal itu terjadi, ruang pemerintah untuk memungut pajak dari ekonomi digital akan semakin sempit dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara.
Lebih lanjut, ia menilai dampaknya tidak hanya pada aspek fiskal, tetapi juga pada tata kelola ekonomi digital. Ketika kebijakan pajak tidak bisa diterapkan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha digital, maka tercipta ketimpangan perlakuan dan risiko kerusakan dalam sistem pengaturan sektor digital di Indonesia.
Implikasi bagi Perusahaan Teknologi Asal AS
Sebagai informasi, klausul perjanjian Indonesia-AS ini berimplikasi langsung pada perusahaan teknologi asal AS yang menjalankan model bisnis layanan digital lintas negara, seperti Netflix, Google, serta raksasa teknologi lain seperti Meta dan Amazon. Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengenakan pajak khusus yang secara spesifik menargetkan atau merugikan perusahaan digital asal AS dibanding pelaku usaha dari negara lain.
Meski demikian, larangan tersebut tidak menutup sepenuhnya ruang pemajakan atas aktivitas ekonomi digital. Pemerintah Indonesia tetap diperbolehkan memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Capaian PPN PMSE di Indonesia
Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Total penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 34,54 triliun. Setoran itu berasal dari:
- Rp 731,4 miliar pada 2020
- Meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021
- Rp 5,51 triliun pada 2022
- Rp 6,76 triliun pada 2023
- Rp 8,44 triliun pada 2024
- Dan Rp 9,19 triliun hingga 2025
Perkembangan ini menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan pajak melalui PPN PMSE mulai efektif dan berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun, dengan adanya kesepakatan Indonesia-AS, pemerintah harus tetap memastikan bahwa kebijakan pajak tetap adil dan tidak mengganggu pertumbuhan sektor digital secara keseluruhan.



