Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
  • Prediksi Pertandingan Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Penyelenggara Pilkada yang Timbulkan PSU Mesti Disanksi
Nasional

Penyelenggara Pilkada yang Timbulkan PSU Mesti Disanksi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Penyelenggara Pilkada yang Timbulkan PSU Mesti Disanksi
Ilustrasi(Dok.MI)

PENYELENGGARA Pilkada 2024 pada daerah yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa hasil harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dinilai perlu diberikan sanksi. Mereka harus bertanggungjawab atas atas permasalahan tersebut.

“Seharusnya mereka bertanggung jawab atas permasalahan ini,” kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3).

Menurut Hadar, KPU dari tingkat pusat bisa melakukan evaluasi secara internal mengenai PSU yang terjadi di 24 daerah. Evaluasi ditujukan guna memastikan ada tidaknya anggota KPU di daerah yang punya motivasi politik sehingga berujung pada PSU.

Baca juga : PSU Pilkada, Politik Uang Berpotensi Terjadi di Ramadan

“Jika ada, yang bersangkutan harus direkomendasikan untuk diberhentikan,” terang Hadar.

Cara kedua, sambungnya, datang dari pihak eksternal, yakni melaporkan penyelenggaraan Pilkada 2024 di daerah masing-masing ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Karena diduga melanggar kode etik. Pihak DPR perlu dapat juga merekomendasikan proses pemberhentian ke DKPP,” ujarnya.

Di samping itu, Hadar juga mengatakan aparat penegak hukum dapat turun tangan jika menemukan indikasi tindak pidana. Indikasi tersebut dapat berupa perilaku transaksional guna meloloskan calon atau pasangan calon yang sebetulnya tidak memnuhi syarat.

Baca juga : PSU Pilkada, Politik Uang Berpotensi Terjadi di Bulan Ramadan dan Idul Fitri

Terpisah, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan PSU di 24 daerah menjadi pukulan telak bagi penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah. Sebab, alasan MK memerintahkan PSU lebih banyak karena ketidakpastian hukum di pihak penyelenggara.

“Ini menjadi alarm serius. Ketika juga ada anggapan penyelenggara pemilu belanja pasal, tidak independen, ini menjadi catatan kelam karena menjadi pilkada yang bar-bar dan brutal sepanjang sejarah,” aku Neni.

Ia berpendapat, akibat PSU tersebut, negara harus mengalami kerugian sekitar Rp1 triliun. Padahal, PSU lahir karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.(Tri/P-1)

Disanksi Mesti Penyelenggara Pilkada PSU Timbulkan yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan

29 Januari 2026

Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026

Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?