Pemerangkapan THR 2026 untuk ASN, PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan segera dicairkan kepada berbagai kategori pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan. Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Waktu Pencairan THR 2026
Pencairan THR dimulai secara bertahap pada tanggal 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Kebijakan ini dilakukan agar distribusi THR bisa lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komponen THR yang Dibayarkan
Komponen THR yang diberikan mencakup beberapa hal, yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku
Dengan komponen tersebut, THR 2026 diharapkan bisa membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para aparatur negara.
Anggaran THR 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Berikut rincian pengalokasian THR 2026:
– ASN pusat, TNI-Polri: Total Rp22,2 triliun
– ASN daerah: Total Rp20,2 triliun
– Pensiunan: Total Rp12,7 triliun
Besaran THR 2026
Besaran THR 2026 mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
– I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
– II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
– III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
– IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2026
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
THR untuk Pensiunan
Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008. THR pensiunan PNS ini juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dan pajak akan dipotong langsung saat pencairan THR.
Kepastian Anggaran dan Tanggal Pencairan
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.



