Peristiwa Kekerasan di Salon Kelurahan Kejaksaan
Pada Jumat siang, 23 Januari 2026, suasana sebuah salon di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang berubah menjadi mencekam. Peristiwa ini dimulai dari cekcok mulut antara dua orang yang berada di dalam salon tersebut dan berujung pada tindakan kekerasan.
Andriyadi alias Relos (33), warga Kelurahan Pangkalbalam, dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial N (22). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan menyebabkan luka memar pada tubuh korban. Setelah kejadian, korban langsung mendatangi Mapolresta Pangkalpinang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan pencarian terhadap terlapor. Dalam rangka penyelidikan, polisi mengungkap beberapa fakta penting terkait kejadian ini:
- Cekcok mulut di salon berujung pemukulan, penarikan rambut, serta cekikan leher korban
- Pelaku Andriyadi alias Relos sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri sukarela
- Penganiayaan terjadi di salon Kelurahan Kejaksaan Pangkalpinang pada Jumat siang hari itu
- Korban berinisial N melapor ke Polresta Pangkalpinang setelah mengalami luka memar fisik
- Polisi masih mendalami motif dan memeriksa pelaku di Mapolresta Pangkalpinang secara intensif
Upaya penangkapan sempat menemui hambatan. Pelaku diketahui melarikan diri saat hendak diamankan petugas di kawasan Pangkal Arang, Kota Pangkalpinang. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
“Pelaku ini sebelum menyerahkan diri, Senin (2/2/2026) sempat melarikan diri ketika hendak diamankan anggota didaerah Pangkal Arang, Kota Pangkalpinang,” kata Kombes Pol Max.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kembali melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pangkalpinang pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang pada Rabu (4/2/2026) pagi.
“Awal kejadian ini, pelaku dan korban sedang berada di salah satu salon yang beralamat di Kelurahan Kejaksaan Kecamatan, Taman Sari Kota Pangkalpinang dan pelaku dengan korban terlibat cekcok mulut,” bebernya.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan fisik. Pelaku memukul korban menggunakan lengan kanan ke arah mata sebelah kanan, lalu ke bagian kepala dan bibir. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik rambut korban serta mencekik leher korban.
“Untuk motif masih didalami, tapi pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pangkalpinang guna pengembangan lebih lanjut atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.



