Pengamen Karim Meninggal Dunia Usai Diamankan oleh Satpol PP Padang
Pengamen bernama Karim (32) meninggal dunia setelah diamankan oleh petugas Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya. Hingga saat ini, identitas dan barang-barang korban masih belum ditemukan. Keluarga mengetahui kematian Karim melalui postingan dari Dinas Sosial Kota Padang, yang menyebutkan bahwa korban disebut sebagai Mr. X.
Keluarga terus berusaha untuk menemui jenazah Karim di RSUD Rasidin dan RSJ HB Saanin. Namun, proses pencarian identitas korban masih terkendala karena barang-barang seperti tas, dompet, dan jaket miliknya hilang tanpa jejak.
Muhammad Tito, kuasa hukum keluarga, mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak keluarga belum berhasil menemukan barang-barang korban. Menurutnya, korban sempat membawa tas, dompet berisi identitas, serta jaket sebelum diamankan oleh Satpol PP Padang pada Senin (23/3/2026) pagi.
“Identitas dan barang korban sampai sekarang tidak tahu keberadaannya di mana,” ujarnya. Bahkan, karena tidak ada identitas yang ditemukan, korban disebut sebagai Mr. X melalui postingan Dinas Sosial Padang.
Keluarga Mendapatkan Informasi Kematian dari Postingan Dinas Sosial
Keluarga mengetahui informasi kematian Karim melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3/2026). Setelah mendapat informasi tersebut, keluarga langsung pergi ke RSUD Rasidin, tempat jenazah korban ditumpangkan usai meninggal di RSJ HB Saanin Padang.
Sekretaris Dinsos Padang, Budi Kurniawan, menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui identitas korban saat Satpol PP Padang menyerahkan ke pihaknya pada Senin (23/4/2026) siang lalu. Karena tidak ada identitas, korban dibuatkan sebagai Mr. X. Hingga meninggal, identitasnya masih belum diketahui.
“Tahunya pada Kamis (26/3/2026) pagi, setelah dipastikan lagi kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Keluarga Lapor Polisi
Seorang pengamen di Pasar Raya Padang meninggal dunia usai diduga diamankan oleh Satpol PP Padang pada Senin (23/6/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi lalu. Kabar ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Padang, setelah menerima laporan korban atas nama Karim (32) meninggal dunia pada Kamis (26/3/2025) lalu.
Informasi meninggalnya korban baru diketahui pihak keluarga dari postingan Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3/2026). Dalam postingan itu, disebutkan bahwa korban orang dengan gangguan jiwa (odgj) tanpa identitas (Mr. X) meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.
Menurut Muhammad Tito, pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang, postingan tersebut sudah hilang.
Setelah menerima informasi meninggal dunia, pihak keluarga langsung menuju ke RSUD Rasidin Padang, sebab sebelumnya diketahui korban sudah dibawa ke sana. Akan tetapi, pihak keluarga diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sehingga, pihak keluarga menuju ke RSJ tersebut.
Namun, pihak keluarga kembali diminta datang ke RSUD Rasidin oleh pihak RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Barulah setelah itu, keluarga korban berhasil diarahkan untuk menemui korban.
“Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit,” terangnya.
Laporan Pihak Keluarga ke Polresta Padang
Setelah menerima informasi meninggalnya korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan aduan kematian tidak wajar, pada 26 Maret 2026. Perkara ini dihandle langsung oleh Penyidik bernama Adrian. Setelah itu, korban dimakamkan di Batusangkar, kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin membernarkan terkait laporan keluarga korban tersebut. “Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yg telah dilaporkan,” ucap AKP Yasin saat dikonfirmasi Indonesiadiscover.commelalui pesan whatsapp, Senin (30/3/2025) pukul 14:39 WIB.
Dua hari setelah memberikan laporan, pihak keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin (30/3/2026) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut. Dalam pernyataan Kuasa Hukum Tito, disebutkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
Kronologi Kejadian
Kata Tito, kejadian bermula saat korban mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya, Kota Padang pada Senin (23/3/2026) pagi sekira pukul 09:53 WIB. Beberapa menit berselang, Satpol PP Padang mengamankan korban, dibawa ke posko yang berlokasi di Pasar Raya, dekat kawasan pertigaan Trend Shop.
Setelah itu, korban diangkut ke dalam mobil dinasnya oleh Satpol PP Padang. Namun kata Tito tidak tahu bahwa korban dibawa ke mana. “Pihak keluarga sempat mencari korban, karena kontaknya tidak aktif, barulah diketahui setelah melihat postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret 2026 lalu,” terangnya.
Sementara salah satu pedagang Ampera di Pasar Raya Padang bernama Neneng mengatakan ia sempat melihat saat korban diamankan Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026 pagi tersebut. Berdasarkan kesaksiannya, kejadian bermula ketika korban mengamen di sekitar kawasan Trend Shop Pasar Raya Padang.
Kemudian korban sempat meminta uang kepada tukang parkir di kawasan tersebut. Kata Neneng, sempat terjadi perselisihan dan dilaporkan ke petugas Satpol PP Padang yang berjaga di lokasi. “Korban sempat meminta uang ke tukang parkir, terjadi perselisihan lalu dilaporkan ke Satpol PP Padang. Pedagang lainnya juga melihat,” sebut Neneng saat ditemui di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026) sore.
Neneng mengaku melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang. Setelah itu, korban diikat menggunakan tali, dibawa ke posko di kawasan Pasar Raya Padang dan diangkut ke dalam mobil. Akan tetapi, setelah diangkut ke dalam mobil, Neneng tidak mengetahui korban dibawa ke mana.
“Saya baru dapat kabar pada 25 Maret 2026 kalau korban sudah meninggal dunia. Saya ke RSUD Rasidin untuk melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung,” pungkasnya.
Tanggapan Satpol PP Padang
Indonesiadiscover.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Padang pada Senin (30/3/2026) melalui pesan whatsapp sekira pukul 14:59 WIB namun belum ada tanggapan. Setelah itu, Indonesiadiscover.com juga mencoba konfirmasi lewat telepon dan pesan whatsapp sekira pukul 15:02 WIB dan 15:03 WIB namun juga belum ada respon sampai berita ini ditayangkan.



