Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata
  • Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati
  • Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Pengamat Harvey Moeis Seharusnya Didenda Lebih Besar dari Rp420 Miliar
Politik

Pengamat Harvey Moeis Seharusnya Didenda Lebih Besar dari Rp420 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pengamat: Harvey Moeis Seharusnya Didenda Lebih Besar dari Rp420 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvei Moeis (kanan).(Dok. MI/Usman Iskandar)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah merespon soal vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.

Herdiansyah atau yang akrab Castro itu mengungkapkan 20 tahun penjara adalah hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang itu disebutkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kalau soal vonis, secara normatif memang dalam UU Tipikor tuntutan maksimal itu ya 20 tahun. Kalau bicara soal pidana penjara,” kata Castro kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

Baca juga : Istana Bungkam Soal Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis

Namun demikian, Castro menyoroti vonis uang pengganti sebesar Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis. Menurutnya, uang pengganti tersebut bisa lebih besar mengingat kerugian negara yang dihasilkan dari kasus korupsi tersebut.

“Pidana denda sebenarnya bisa lebih tinggi dari itu. Apalagi nilai kerugian negara dalam perkara Harvey Moeis itu jauh lebih besar dibanding perkara yang lain,” katanya.

Diketahui, hukuman Harvey diperberat jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.

Selain memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. (Z-9)

 

Besar dari Didenda Harvey lebih Miliar Moeis Pengamat Rp420 Seharusnya
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata

28 Januari 2026

Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati

28 Januari 2026

Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top

28 Januari 2026

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?