Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal
  • Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak
Ekonomi

Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak
Ilustrasi(Dok.Freepik)

PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi dan melakukan pelanggaran hukum terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Slamet Riyadi menjelaskan kliennya merupakan distributor tunggal di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd lebih dari 20 tahun memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX. Namun, pada 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd memutuskan kontrak lisensi secara sepihak tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Slamet menjelaskan kliennya kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Ningbo Aux Electric Co. Ltd ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah menjalani persidangan yang prosesnya cukup panjang dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan putusan.

Baca juga : Terkait Dugaan Pelanggaran, Pihak J&T Beri Klarifikasi kepada Deputi BKPM 

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, dalam amar putusan menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan tergugat telah cedera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.

Majelis hakim juga menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak dan menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp.1.603.400.296,52 (satu milyar enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua puluh sembilan puluh enam lima dua rupiah) dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 

Slamet mengaku mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini serta mengabulkan petitum perkara ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk kami, serta demi terjaganya iklim bisnis yang sehat. 

Ia berharap Ningbo Aux Electric Co. Ltd dapat menjalankan dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

“Dengan adanya kasus ini kami berharap Pemerintah dapat memperketat pengawasan untuk perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu ekosistem bisnis di Indonesia,” kata Slamet. (M-3)

 

atas Bersalah Jakpus Lisensi Niaga pemutusan Pengadilan perusahaan Putuskan Sepihak Tiongkok
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meikarta jadi rusun subsidi, dekatkan hunian ke pusat ekonomi

27 Januari 2026

Risiko fiskal mengancam pasar SBN, yield melonjak

27 Januari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Januari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Liga Inggris 2025-26: Man United Masuk Empat Besar Usai Kalahkan Arsenal

29 Januari 2026

Piala Asia Futsal 2026 – Kenangan Dua Raja Futsal Asia di Indonesia

29 Januari 2026

Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol

29 Januari 2026

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?