Upaya Pemerintah dalam Menertibkan Tambang Ilegal
Pemerintah Indonesia terus meningkatkan penertiban aktivitas pertambangan ilegal untuk memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam (SDA). Langkah ini diambil sebagai respons atas indikasi kebocoran penerimaan negara yang signifikan akibat praktik penambangan tanpa izin serta pelanggaran dalam rantai pasok komoditas mineral. Berbagai lembaga dan kementerian bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Di Kalimantan Barat, upaya penegakan hukum di sektor pertambangan menjadi fokus utama. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat baru saja melakukan penggeledahan di lima lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan bauksit. Operasi ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor dan proses perizinan usaha di wilayah tersebut.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor perusahaan di Kabupaten Ketapang, tetapi juga merambah ke sejumlah instansi regulator di Pontianak, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, hingga Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang profesional untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor pertambangan bauksit.
Penertiban oleh Satgas PKH
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan yang melanggar ketentuan. Hingga akhir tahun ini, Satgas menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah masuk dalam daftar penertiban fisik.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan bahwa selain fokus pada penagihan denda administratif, pihaknya masif melakukan penyegelan lokasi di lapangan. Hingga saat ini, sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara.
“Target kami hingga akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Febriel menambahkan bahwa tantangan terbesar di lapangan adalah praktik tambang dengan pola hit and run yang umumnya terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor. Sebagai bukti keseriusan, Satgas telah mengamankan 63 unit alat berat dalam operasi di wilayah operasional pertambangan untuk memitigasi kerusakan hutan lebih lanjut.
Tanggapan dari Anggota DPR
Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menilai praktik pertambangan ilegal merupakan ancaman serius yang merugikan negara. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang menggunakan pendekatan extraordinary melalui pembentukan satgas khusus.
“Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” tegas Ramson.
Dia juga menyoroti rumitnya penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal karena struktur kepemilikan saham yang berlapis. Menurutnya, keberadaan Satgas sangat krusial dalam 5 hingga 10 tahun ke depan untuk menciptakan kepastian hukum di sektor ekstraktif.
“Harus seperti itu supaya ada jadinya efek jeranya bagi yang mau melakukan tindakan-tindakan ilegal di dalam sektor pertambangan,” pungkasnya.
Dia pun mendorong para birokrat untuk memberikan masukan sistematis kepada menteri agar celah praktik ilegal dalam tata kelola perizinan dapat ditutup sepenuhnya.
Sebaran Tambang Ilegal di Indonesia
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan setidaknya ada 1.517 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan 396 tambang ilegal. Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, telah memetakan 38 provinsi di Indonesia. Hasilnya, ditemukan 33 provinsi terdapat tambang ilegal.
Menurutnya, komoditas tambang ilegal yang terdata Bareskrim meliputi emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah, dan lainnya. Feby menyebut sebagian besar aktivitas tambang ilegal tersebut dibekingi oleh oknum, mulai dari anggota Kepolisian, anggota partai politik, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat.



