Penyandang Disabilitas Ditangkap Terkait Kasus Pencurian di Bandar Lampung
Pada hari Jumat malam, 30 Januari 2026, terjadi kasus pencurian di rumah warga Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku yang diketahui merupakan penyandang disabilitas berhasil menggasak dua tabung gas elpiji 3 kilogram serta sejumlah barang berharga lainnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya pada Selasa (3/2/2026).
Selain dua tabung gas elpiji 3 kg, pelaku juga membawa kabur satu unit televisi LED merek Polytron, laptop Axioo, tablet Huawei, serta beras seberat 25 kilogram. Korban, Martono (33), mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp7,5 juta akibat kejadian ini.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario milik pelaku serta berbagai jenis anak kunci dengan ukuran berbeda yang digunakan untuk melancarkan aksinya. “Pelaku tidak merusak kunci rumah. Ia menggunakan banyak anak kunci yang telah dipersiapkan dan dicoba satu per satu hingga berhasil membuka pintu,” jelas Gigih.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan nomor STPL/B/29/I/2026/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AT yang diduga menerima barang hasil curian. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MA merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Bandar Lampung,” kata Gigih.
Pelaku MA diketahui beraksi sendirian dengan mengendarai sepeda motor, kemudian masuk ke halaman rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AT selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pelaku adalah penyandang disabilitas yang melakukan aksi pencurian
- Dua tabung gas elpiji 3 kg serta berbagai barang elektronik hilang
- Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,5 juta
- Pelaku menggunakan berbagai jenis anak kunci untuk membuka pintu rumah
- Sebuah sepeda motor Honda Vario diamankan sebagai barang bukti
- Ada penadah yang turut ditangkap dengan inisial AT
Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
Polisi melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Mereka berhasil menemukan dan menangkap pelaku dalam waktu singkat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor dan anak kunci yang digunakan dalam aksi pencurian.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya indikasi bahwa ia merupakan residivis yang sering melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini membuat pihak kepolisian semakin waspada terhadap aksi-aksi serupa di wilayah Bandar Lampung.
Ancaman Hukuman yang Menghantui Pelaku
MA, pelaku utama dalam kasus ini, akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penadah AT akan dihadapkan pada ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 591 KUHP.



