Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 7 Februari 2026
Trending
  • 3 Aliran Dana Gelap Hanmin Terungkap dalam Undercover Miss Hong
  • 7 Tanda Kekurangan Kompas Moral Eun Ho di Drakor No Tail To Tell
  • Kisah mengerikan Satpol PP tewas dibacok ODGJ di Kebumen, awal dari laporan warga
  • Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
  • Kriminalitas Tinggi di Jayapura, Kapolres Minta Warga Perketat Ronda dan CCTV
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Libra Hari Ini: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
  • Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba
  • OJK Dorong Bank Daerah Fokus pada Sektor Produktif dan UMKM
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba
Nasional

Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penadah Motor Curian Ditangkap Setelah 25 Kali Menerima Kendaraan Ilegal

Seorang warga dari Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, ES (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah menadah motor hasil curian sebanyak 25 kali. Tersangka ini ditangkap oleh personel Polsek Telukbetung Timur setelah dilakukan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan.

Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, tersangka ES sudah beberapa kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian. Kejadian ini terjadi pada Rabu (4/2/2026), di mana pelaku ditemukan sedang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1/2026).

ES diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya bebas pada tahun 2021. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 17 keping plat nomor kendaraan (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil curian. Dari pengakuan tersangka, ia mengakui bahwa dirinya sudah 25 kali menerima motor curian dan kemudian membawanya ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali.

Motor-motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang. Di sana, motor tersebut diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Selain menjual ke wilayah Tulangbawang, polisi menduga bahwa pelaku juga menjual motor hasil curian ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Kompol Toni Apriadi, Kapolsek Telukbetung Timur, menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur terdapat satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polisi juga sedang mendalami kasus ini guna mencari tahu lebih lanjut mengenai sepeda motor hasil curian yang dijual oleh pelaku ke wilayah Tulangbawang. Akibat perbuatannya tersebut, ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Aktivitas Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

  • Pengungkapan kasus berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor.
  • Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
  • Penjualan motor curian tidak hanya dilakukan ke wilayah Tulangbawang, tetapi juga ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
  • Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap penadah motor curian di Bandar Lampung.
  • Pelaku ES dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 Tanda Kekurangan Kompas Moral Eun Ho di Drakor No Tail To Tell

7 Februari 2026

Kisah mengerikan Satpol PP tewas dibacok ODGJ di Kebumen, awal dari laporan warga

7 Februari 2026

Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan

7 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

3 Aliran Dana Gelap Hanmin Terungkap dalam Undercover Miss Hong

7 Februari 2026

7 Tanda Kekurangan Kompas Moral Eun Ho di Drakor No Tail To Tell

7 Februari 2026

Kisah mengerikan Satpol PP tewas dibacok ODGJ di Kebumen, awal dari laporan warga

7 Februari 2026

Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan

7 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?