Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 11 Februari 2026
Trending
  • IIMS 2026 Tawarkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif
  • Pesawat Tarakan–Balikpapan Murah: Catat Harga dan Jadwal di 5 Tanggal Ini
  • Polisi Buru Niat Jahat Pandji Pragiwaksono dalam Tampilan
  • Renungan Selasa 10 Februari 2026: Allah Berdiam di Hati yang Tulus
  • Rekomendasi Saham PTBA di Tengah Fluktuasi Harga Batubara
  • Ramalan Zodiak Selasa 10 Februari 2026: Aries Penuh Peluang, Pisces Dapat Kabar Baik
  • 3 HP Samsung Harga 2 Juta, Spesifikasi Lengkap & Harga Terbaru
  • Ramalan Aquarius 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pemilik Yamaha Vega Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Hukum

Pemilik Yamaha Vega Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi Turun Tangan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Kasus Penganiayaan Terhadap Pelaku Pencurian Motor di Subang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi, menunjukkan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian motor yang berujung pada kematian. Kejadian ini terjadi di lokasi industri Intijaya, Desa Wanakerta, Purwadadi, Kabupaten Subang. Akibat dari kejadian tersebut, satu pelaku curanmor meninggal dunia sementara satu lainnya dalam kondisi kritis.

Kasus ini memicu respons cepat dari aparat hukum dan pemerintah setempat. Polres Subang telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian motor. Para tersangka ini tidak ditahan, tetapi diberi kewajiban untuk laporan berkala.

Pendekatan Kemanusiaan dan Hukum

Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa situasi ini harus ditangani dengan bijak agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. “Mereka punya keluarga dan tanggungan hidup. Jika ditahan, bisa jadi muncul masalah baru di rumahnya,” ujar Dedi dalam video Instagram yang dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com.

Dedi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan di kepolisian. Namun, pihak provinsi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi para warga tersebut. “Kalau proses hukum di kepolisian silakan berjalan, tetapi saya siapkan pengacara,” tambahnya.

Selain itu, Dedi meminta kepala desa setempat untuk menemui keluarga pelaku pencurian yang meninggal. Tujuannya adalah membuka ruang komunikasi dan mencari solusi yang adil. Ia juga berencana mempertemukan seluruh pihak yang terlibat guna mencari titik temu.

Langkah Penyelesaian Damai

Dedi mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban aparat penegak hukum sekaligus membuka peluang penyelesaian secara damai. “Kami akan mempertemukan semuanya, untuk mencari titik temu. Mudah-mudahan bisa dilakukan restorative justice,” ucapnya.

Ia menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga dampak sosial. Para tersangka adalah kepala keluarga dengan tanggungan anak dan istri. Jika mereka ditahan, dikhawatirkan muncul persoalan ekonomi dan sosial baru di lingkungan keluarga.

Proses Hukum yang Berjalan

Polisi telah mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap kedua terduga pelaku curanmor tersebut. Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa sekitar 24 jam setelah kejadian, pihaknya mengamankan delapan orang yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri.

Delapan orang tersebut diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Peran mereka dalam aksi penganiayaan termasuk menendang, memukul dengan tangan kosong dan menggunakan balok kayu, serta meremas alat kelamin. Akibat perbuatan mereka, dua pelaku curanmor mengalami luka parah di sekujur tubuh, bahkan satu orang bernama Obi Mahesar (37) tewas dan satu pelaku lainnya Diva Septiansyah (28) dalam kondisi kritis.

Awal Kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban bernama Casdi sedang bekerja menyemprot tanaman padi di area persawahan Blok Sukajaya, Dusun Wanakerta, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Korban melihat motornya Yamaha Vega yang diparkir di tepi sawah didatangi dua terduga pelaku.

Keduanya kemudian berusaha mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi. Menyadari motornya mau dicuri, korban berteriak ‘Maling… Maling!’ sehingga menarik perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi. Ini yang membuat kedua pelaku panik, menjatuhkan motor korban, serta berusaha melarikan diri ke arah jalan desa menggunakan motor lain yang telah disiapkan.

Korban bersama warga melakukan pengejaran. Saat dikejar, motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh di area tanah kosong kawasan Industri Intijaya, Purwadadi. Kedua terduga pelaku akhirnya tertangkap dan menjadi sasaran amuk massa yang sudah emosi.

Aksi Kekerasan dan Penanganan

Setelah tertangkap, warga yang emosi langsung melakukan aksi main hakim sendiri terhadap kedua pelaku. Keduanya dipukul menggunakan tangan kosong, serta ditelanjangi di lokasi kejadian. Massa yang semakin banyak kemudian membakar kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan sekelompok orang terus melakukan pemukulan.

Aksi kekerasan tersebut baru terhenti setelah petugas Polsek Purwadadi tiba di lokasi dan meredam amarah warga. Setelah warga berhasil diredam, polisi langsung membawa kedua pelaku curanmor yang sudah babak belur tersebut ke RSUD Ciereng Subang.

Sayangnya, salah seorang pelaku Obi Mahesar (37) warga Desa Pasirbungur Purwadadi nyawanya tak tertolong akibat mengalami luka yang cukup parah di sekujur tubuh. Sementara Diva Septiansyah (28) masih menjalani perawatan medis.

Imbauan dari Polisi

Polisi kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. “Ingat, ini negara hukum. Masyarakat tidak diperkenankan untuk main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan nyawa melayang,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Buru Niat Jahat Pandji Pragiwaksono dalam Tampilan

11 Februari 2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal dari Sumbar, Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan

11 Februari 2026

Perempuan WNI Korban Kecelakaan di Singapura Sadar

11 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IIMS 2026 Tawarkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif

11 Februari 2026

Pesawat Tarakan–Balikpapan Murah: Catat Harga dan Jadwal di 5 Tanggal Ini

11 Februari 2026

Polisi Buru Niat Jahat Pandji Pragiwaksono dalam Tampilan

11 Februari 2026

Renungan Selasa 10 Februari 2026: Allah Berdiam di Hati yang Tulus

11 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?