Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak
  • Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu
  • Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan
  • Indonesia Masters 2026 – Alwi Farhan Belajar dari Kekalahan Lawan Chen Yu Fei untuk Tampil di Thailand Masters 2026
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Pemerintah Pantau WNI Dihukum di Luar Negeri
Politik

Pemerintah Pantau WNI Dihukum di Luar Negeri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pemerintah Pantau WNI Dihukum di Luar Negeri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra(MI/Usman Iskandar)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.

Menurut dia, perhatian itu mesti dilakukan setelah Pemerintah menyelesaikan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya, seperti Australia dan Filipina pada Desember 2024. Peraturan perundangan terkait pemindahan dan pertukaran tahanan pun tengah diupayakan.

“Dan setelah itu memang kita akan lebih juga memperhatikan warga negara kita yang ada di luar negeri. Dua sasaran utama kita sebenarnya adalah Malaysia dan Arab Saudi yang cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana, tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, hari ini.

Baca juga : Sugiono Kunjungi Yaman untuk Rajut Perdamaian

Ia mengatakan negara akan melindungi setiap warganya di luar negeri, terlepas dari kejahatan yang dilakukan maupun ideologi yang dianut. Nantinya, pemindahan WNI yang terjerat kasus hukum di luar wilayah Indonesia akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

“Kita harus mengerti bahwa ini adalah sikap Pemerintah. Pemerintah itu tidak bisa benci atau senang dengan orang. Dia (Pemerintah) harus melakukan sesuatu perlakuan yang sama: pelindungan kepada warga negara. Apa pun salahnya, apa pun ideologinya, kita harus melakukan hal seperti itu,” kata Yusril.

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah memindahkan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Desember lalu. Pada bulan yang sama, Indonesia juga memulangkan Mary Jane, warga negara Filipina yang dihukum mati di Indonesia karena kasus penyelundupan heroin.

Selain itu, pemerintah Indonesia dan Prancis sudah menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Pemindahan Serge ke kampung halamannya direncanakan pada 4 Februari mendatang.

Di sisi lain, Pemerintah mewacanakan untuk memulangkan teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encer Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Namun, Pemerintah masih mengkaji hal tersebut.(Ant/P-2)

Dihukum luar Negeri Pantau Pemerintah WNI
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak

29 Januari 2026

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026

Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan

29 Januari 2026

Indonesia Masters 2026 – Alwi Farhan Belajar dari Kekalahan Lawan Chen Yu Fei untuk Tampil di Thailand Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?