Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump dan Perintahkan Pengembalian Dana Besar-besaran
Mahkamah Agung AS resmi membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan pada Februari 2026 lalu, hakim menyatakan bahwa presiden telah melampaui batas wewenangnya dalam menggunakan undang-undang darurat untuk mengatur ekonomi. Berdasarkan aturan hukum di AS, wewenang untuk mengatur pajak dan tarif impor secara resmi berada di tangan Kongres, bukan diputuskan secara sepihak oleh presiden.
Keputusan ini memicu proses pengembalian dana dalam skala besar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hakim Richard Eaton dari Pengadilan Perdagangan Internasional telah memerintahkan pemerintah untuk segera menyusun rencana nyata guna mengembalikan uang kepada ribuan perusahaan yang terdampak. Hakim Richard Eaton menekankan, lembaga bea cukai seharusnya mampu menangani hal ini dengan cepat.
“Pihak Bea Cukai memahami cara melakukan hal ini, karena mereka melakukan likuidasi entri dan pembayaran pengembalian dana setiap hari,” ungkapnya dalam persidangan di Manhattan, dilansir The Guardian. Proses pengembalian uang ini juga harus mencakup bunga yang terkumpul sejak dana tersebut dibayarkan ke kas negara. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para pengusaha yang sempat kehilangan modal atau harus meminjam uang akibat beban tarif tersebut.
Sistem Otomatis Jadi Kunci Pengembalian Dana Tarif Impor AS
Brandon Lord, selaku Direktur Eksekutif di CBP, mengakui bahwa jumlah dokumen yang harus diproses sangat banyak, sehingga sistem komputer pemerintah memerlukan pembaruan besar agar bisa bekerja dengan baik. Pemerintah berargumen, memeriksa jutaan dokumen secara manual akan memakan waktu bertahun-tahun dan bisa mengganggu kinerja petugas keamanan negara. Oleh karena itu, pengadilan memberikan waktu 45 hari sebagai jalan tengah bagi pemerintah untuk membangun sistem pemeriksaan otomatis.
Dengan sistem baru ini, setiap perusahaan diharapkan bisa menerima satu pembayaran gabungan yang mencakup seluruh klaim mereka, sehingga prosesnya lebih ringkas dan membantu pemulihan ekonomi perusahaan lebih cepat. Lord menjelaskan, sistem komputer bernama Automated Commercial Environment (ACE) menjadi kunci utama dalam mengembalikan uang kepada para importir. Dalam sistem baru ini, para pengusaha hanya perlu menyerahkan laporan sederhana yang berisi rincian pembayaran tarif yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Nantinya, sistem akan mencocokkan jutaan data secara otomatis untuk menghitung jumlah uang pokok beserta bunga yang menjadi hak para importir.
Pihak Bea Cukai sangat menekankan kelancaran proses ini sangat bergantung pada pendaftaran akun elektronik para pengusaha. Hingga awal Maret 2026, tercatat baru sekitar 21.423 importir dari total 330 ribu yang sudah mendaftar untuk menerima uang secara digital. Kurangnya jumlah pendaftar ini menjadi kekhawatiran karena dapat menghambat penyaluran dana meskipun sistem utama sudah siap digunakan. “Selama importir belum menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian dana secara elektronik, maka pembayaran tersebut akan ditolak oleh sistem,” ujar Lord.
Pengembalian Dana Tarif Impor AS Picu Harapan Penurunan Harga Barang
Pengembalian dana sebesar 166 miliar dolar AS (Rp2,8 kuadriliun) akan berdampak besar bagi banyak perusahaan, mulai dari raksasa teknologi hingga toko ritel nasional. Perusahaan besar seperti FedEx dan Nintendo saat ini sedang memantau proses tersebut dengan saksama setelah sebelumnya mengajukan tuntutan di pengadilan. Bagi perusahaan ritel besar seperti Costco, uang pengembalian ini dipandang sebagai peluang untuk menurunkan harga jual barang kepada masyarakat. Bos Costco, Ron Vachris menyatakan, pihaknya berencana menggunakan uang tersebut untuk memberikan manfaat bagi para pelanggan guna meningkatkan daya beli mereka.
Namun, di tengah proses pengembalian dana yang sedang berjalan, pemerintah AS justru berencana memberlakukan tarif pajak impor baru sebesar 10 persen hingga 15 persen. Kebijakan Presiden Donald Trump ini langsung mendapat perlawanan keras dari sejumlah pejabat negara bagian karena dianggap bisa memicu kenaikan harga barang yang memberatkan warga. Jaksa Agung New York, Letitia James, memimpin 24 negara bagian untuk menuntut pemerintah pusat karena kebijakan tersebut dianggap melanggar hukum.
“Sekali lagi, Presiden Trump mengabaikan hukum dan konstitusi untuk secara efektif menaikkan pajak bagi konsumen dan usaha kecil,” kata Letitia James dalam pernyataan resminya di New York, dilansir The Guardian.



