Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 30 Januari 2026
Trending
  • FA Pantau Insiden Selebrasi Matheus Cunha Usai Kemenangan MU atas Arsenal
  • Rumah Kos Fasilitas Modern dengan Taman dan Lapangan Olahraga Kian Digemari
  • Tanda-tanda karir stagnan dan cara keluar dari situasi itu
  • Pengaruh Tavares: Tetap Rendah Hati Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta
  • KIC Jadi Ikon Kuliner dan Olahraga Sehat, Destinasi Akhir Pekan Favorit Kuningan
  • Reuni Gelap Conte: Juventus Hancurkan Napoli 3-0 di Allianz Stadium
  • Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan
  • Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda ยป Pembunuhan Renee Nicole Good: Mengapa Agen Imigrasi AS Boleh Bawa Senjata?
Hukum

Pembunuhan Renee Nicole Good: Mengapa Agen Imigrasi AS Boleh Bawa Senjata?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peristiwa Kematian Warga Sipil Akibat Tindakan Agen ICE di Minneapolis

Di kota Minneapolis, Minnesota, sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi ketika seorang agen dari Agen Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) menembak mati warga sipil. Korban bernama Renee Nicole Good (37 tahun) meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala pada Rabu (7/1/2026). Insiden ini memicu kecaman publik terhadap tindakan yang dianggap tidak proporsional oleh pihak berwenang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam konteks peningkatan aktivitas ICE sejak Presiden AS Donald Trump kembali menjabat. Selama masa pemerintahannya, ribuan penangkapan telah dilakukan, termasuk di ruang publik, sebagai bagian dari kebijakan deportasi massal yang diterapkan pemerintah. Hal ini menyebabkan reaksi keras dari sebagian masyarakat yang menentang operasi ICE.

Apa Itu ICE?

ICE adalah lembaga penegak hukum federal yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran imigrasi serta mendeportasi imigran ilegal dari Amerika Serikat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri tahun 2002, setelah serangan teror 11 September 2001. ICE berada di bawah naungan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).

Misi utama ICE mencakup keselamatan publik dan keamanan nasional. Meskipun memiliki wewenang berbeda dari kepolisian lokal di AS, agen-agen ICE dapat menghentikan, menahan, dan menangkap orang yang dicurigai berada di AS secara ilegal. Dalam kondisi tertentu, mereka juga dapat menahan warga negara AS jika individu tersebut menghalangi penangkapan atau menyerang petugas.

Selama sembilan bulan pertama masa kepresidenan Trump, tercatat lebih dari 170 insiden di mana agen federal secara paksa menahan warga negara AS karena dicurigai sebagai imigran ilegal. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang batasan wewenang dan penggunaan kekuatan oleh agen ICE.

Penggunaan Senjata oleh ICE

Penggunaan kekuatan oleh ICE diatur oleh Konstitusi Amerika Serikat, hukum federal, dan pedoman kebijakan DHS. Menurut konstitusi, penegak hukum hanya diperbolehkan menggunakan senjata apabila subyek dianggap menimbulkan bahaya serius bagi diri sendiri atau orang lain, atau telah melakukan tindakan kekerasan.

Secara historis, Mahkamah Agung AS memberikan keleluasaan besar kepada petugas ICE untuk mengambil keputusan di lapangan tanpa harus mempertimbangkan hasil akhir dari kejadian tersebut. Memo kebijakan DHS pada 2023 menyebutkan bahwa petugas federal hanya diperbolehkan menggunakan kekuatan mematikan jika mereka memiliki keyakinan yang masuk akal bahwa subyek menimbulkan ancaman langsung berupa kematian atau cedera serius.

Nasib Orang yang Ditahan oleh ICE

Pemerintah AS telah mendeportasi 605.000 orang sepanjang periode 20 Januari hingga 10 Desember 2025. Selain itu, sekitar 1,9 juta imigran memilih untuk meninggalkan Amerika Serikat secara sukarela, sebagai respons terhadap kampanye penegakan hukum yang agresif.

Imigran yang berurusan dengan ICE bisa menghadapi berbagai konsekuensi. Dalam beberapa kasus, mereka hanya ditahan sementara dan dibebaskan setelah proses interogasi. Namun, dalam situasi lain, mereka dapat dipindahkan ke fasilitas penahanan dengan keamanan lebih tinggi. Banyak dari mereka mencoba memperjuangkan status hukum saat berada dalam penahanan. Jika upaya tersebut gagal, deportasi menjadi akhir dari proses yang mereka hadapi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026

WNI Tertipu Scam di Kamboja

28 Januari 2026

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

FA Pantau Insiden Selebrasi Matheus Cunha Usai Kemenangan MU atas Arsenal

30 Januari 2026

Rumah Kos Fasilitas Modern dengan Taman dan Lapangan Olahraga Kian Digemari

29 Januari 2026

Tanda-tanda karir stagnan dan cara keluar dari situasi itu

29 Januari 2026

Pengaruh Tavares: Tetap Rendah Hati Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?