Penangkapan Raja Jambret yang Meresahkan Warga Palembang
Seorang pelaku jambret yang dikenal sebagai “Raja Jambret” berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek SU I, Palembang. Pelaku ini melakukan aksinya di 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah kota Palembang. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 17 Februari 2026, setelah petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku yang ditangkap adalah LD (21), warga dari Jalan Opi Raya Lorong Sejahtera VII Kelurahan 15 Ulu, Palembang. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di rumahnya dan tidak memberikan perlawanan. Petugas langsung membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan TKP lain dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini.
Aksi Terakhir yang Mengakibatkan Korban Terluka
Aksi terakhir pelaku terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Tembok Baru, dekat Kantor Lurah 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Saat itu, korban Putri (20) sedang bersama temannya mengendarai sepeda listrik. Tiba-tiba, dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Aerox warna putih datang dari belakang dan langsung menarik handphone Realme C11 yang sedang dipegang oleh korban.
Terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban hingga akhirnya korban terjatuh dari sepeda listrik. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi sebelah kanan, dagu, dan telapak tangan sebelah kiri. Kerugian yang dialami korban adalah 1 unit HP Realme C11 warna biru dengan nilai Rp 800 ribu. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek SU I, Palembang.
Pernyataan dari Kapolsek SU I
Kapolsek SU I, Kompol Heri, menyampaikan bahwa pelaku JD telah lama menjadi target operasi (TO) dari anggota Reskrim Polsek SU I. “Benar, pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang sering meresahkan warga Palembang sudah berhasil kita tangkap,” ujar Kompol Heri didampingi Kanit Res AKP Andrian.
Menurutnya, pelaku diamankan saat berada di rumahnya setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme C11 warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih BG-6459-DAI yang digunakan pelaku saat beraksi.
Daftar TKP yang Dilakukan Oleh Pelaku
Berdasarkan keterangan tersangka, LD telah melakukan aksi jambret sebanyak 23 kali. Berikut daftar TKP yang tercatat:
- Jalan Gub. H. Bastari seberang Jsc HAlte LRT. Bulan Juni 2025 Jam. 21.00 wib.
- Kerugian: Hp vivo Y.17 warna Biru.
Pelaku: Leo & Nanda. Korban perempuan duduk di belakang sepeda motor.
Jalan Opi raya depan Perum alexandria pd. Juni 2025 jam. 23.00 wib
- Kerugian: 1 hp Vivo Y 12 warna Biru dongker.
Korban mengendarai spd Motor Yamaha Jupiter Merah.
Jalan Pipa Raya , Bulan Juli 2025 Jam. 17.00 wib
- Korban mengendarai Spd motor Mio J.
Kerugian : 1 Hp Realme Warna Putih.
Jalan Opi Raya. Bulan juli 2025. Jam. 23.00 wib.
- Korban laki2 pejalan kaki
Kerugian 1 (satu) Hp Samsung J2 warna Gold.
Jalan Opi Raya depan Puskesmas Bulan Juli 2025 Jam. 21.00 wib
- Korban perempuan Pejalan kaki
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Vivo Y 17 warna biru.
Jalan Pipa depan Toko miring Kel. 15 Ulu. Bulan Agustus 2025. Jam .22.00 wib.
- Korban perempuan mengenderai spd motor Yamaha Mio Sporty warna Hijua
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Samsung J7 warna Hitam.
Jalan Pangeran Ratu depan KPu Bulan Agustus 2025 Jam. 19.00 wib
- Korban perempuan mengendarai spd Motor Beat warna Hitam
Kerugian 1 (satu) unit Hp Samsung J2 warna Gold.
Jalan Panca usaha Bulan September 2025 Jam. 20.00 wib.
- Korban mengendarai spd. Motor scoopy warna putih
Kerugian 1 (Satu) unit Hp vivo Y.12 warna Biru Dongker.
Jalan Taman 5 Ulu bulan Agustus 2025 Jam. 15.00 wib.
- Korban Perempuan mengendarai spd motor Yamaha Mio j warna Hijau
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Readme 2 warna Hitam.
Jembatan Musi 6 Bulan agustus 2025 sekira Jam.22.00 wib.
- Korban perempuam Mengendarai spd. Motor honda beat Warna Putih.
1 (Satu) Unit Hp Samsung Type J.2 warna Cream.
Aspol 1 Ulu Agustus 2025.
- Korban gunakan Ranmor Honda Beat Merah
Kerugian 1 (satu) Unit Hp samsung J.7.
Fly over Jakabaring Bulan Juli 2025 Jam. 20.00 wib.
- Korban perempuan Mengendarai Spd motor Honda Beat warna Hitam.
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Realme Y.11.
JalanTembok Baru
Kerugian 1 (satu) Hp Realme.
Bungaran Kel. 8 ulu bulan juli 2025 jam. 14.00 wib.
- Korban perempuan Mengendarai spd motor yamaha mio
Kerugian 1 (satu) Vivo Y.17.
Depan Lurah kel. 15 Ulu. Bulan Juni 2025 Jam. 19.00 wib.
- Korban perempuan pejalan kaki.
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Samsung J.2 warna Hitam.
Wilkum kertapati : simpang sungki.
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Oppo A15S.
Jalan Di. Panjaitan depan Jl. Sentosa kec. Su.2. Bulan Juni 2026.
Kerugian 1 (satu) Hp samsung J.2.
Jalan Perintis depan Markas TNI Al Boom Baru.
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Oppo A.5.
Pasar lemabang Bulan Juni 2025.
Kerugian 1 (satu) Unit Hp Oppo A.5s.
Jalan Jend. Sudirman Km. 5
Kerugian 1 (satu) Samsung
Jalan Kol. H. Barlian putaran United Tractor
kerugian 1 (satu) Unit Hp oppo.
Jalan Demang lebar
kerugian 1 (satu) Hp Vivo
Jalan Demang lebar Daun Simpamg TVRi Palembang.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 479 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Sampai saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan rekan pelaku yang terlibat dalam aksi ini.



