Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
  • Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir
  • Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok
  • Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR
  • Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Paulus Tannos dan Deretan Kasus Megakorupsi
Politik

Paulus Tannos dan Deretan Kasus Megakorupsi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Paulus Tannos dan Deretan Kasus Megakorupsi
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos. Kini, dia sedang dalama proses pemulangan ke Indonesia dari Singapura.

“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1).

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Tannos dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Paulus Tannos Buronan Kasus E-KTP Berpaspor Negara di Afrika Selatan

Tannos merupakan tersangka terakhir dari rangkaian korupsi besar itu. Dia sudah berganti kewarganegaraan. Paspornya tercatat ada di salah satu negara di Afrika Selatan.

Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis. 

Lantas apa saja kasus-kasusnya? Yuk disimak!

Kasus korupsi BLBI

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Ini merupakan program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. 

Bank yang mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Namun belakangan diketahui SKL diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp3,7 triliun. 

Baca juga : Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: Menguak Kerugian Negara yang Fantastis  

Kasus korupsi Duta Palma Group

Bos produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada 1 Agustus lalu. Ia terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus korupsi Asabri

Korupsi pengelolaan dana PT Asabri merugikan negara senilai Rp22,788 triliun. Dalam perkara ini, dari sembilan terdakwa, sudah delapan orang yang divonis penjara. 

Baca juga : Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, ini yang paling Merugikan Negara

Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung tengah mendakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi. JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

Benny Tjokrosaputro diketahui juga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Akibatnya, banyak korban anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT Asabri dan ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus korupsi E-KTP

Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi paling fenomenal. Kasus ini menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

Ada sekitar 280 saksi yang diperiksa KPK atas kasus ini. Hingga kini ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi Pelindo II

Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container (QCC) yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Tiongkok dalam pengadaan tiga QCC. (Can/I-2)

 

dan Deretan Kasus Megakorupsi Paulus Tannos
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?

28 Januari 2026

Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026

28 Januari 2026

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026

WNI Tertipu Scam di Kamboja

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?