Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Februari 2026
Trending
  • Kadin Minta Presiden Hentikan Impor 105 Ribu Mobil Niaga dari India
  • Naskah Khutbah Jumat 27 Februari 2026: 7 Amalan Penting di Bulan Ramadan
  • Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Februari-Maret 2026
  • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini: Keuangan, Nasib, Karir, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Kecerdasan
  • POCO F8 Pro vs OPPO Reno 15 5G, Pilih Kekuatan atau Kamera Estetik?
  • Gaji Fantastis Tapi AKBP Didik Putra Terima Suap Narkoba Rp2,8M
  • PKB: Setahun Pramono–Rano Lebih Banyak Persepsi Daripada Solusi
  • Bursa Transfer MLS: Antoine Griezmann Dikaitkan dengan Rival Inter Miami, Jadi Lawan Messi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pasal Ideal untuk Kasus 13 LC Korban Kekerasan di Karaoke Sikka
Hukum

Pasal Ideal untuk Kasus 13 LC Korban Kekerasan di Karaoke Sikka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus 13 Lady Companion di Eltras Pub & Karaoke Kabupaten Sikka

Kasus yang melibatkan 13 lady companion (LC) atau pemandu lagu di Eltras Pub & Karaoke, Kabupaten Sikka, telah menjadi perhatian serius publik Nusa Tenggara Timur sejak Januari 2026. Isu ini mencuat setelah berbagai dugaan tindak pidana terkait dengan perlakuan tidak manusiawi dan eksploitasi terhadap para LC. Dalam sebuah podcast yang diselenggarakan oleh POS-KUPANG pada Jumat, 20 Februari 2026, topik ini dibahas secara mendalam oleh dua narasumber, yaitu Ansy Rohi Dara, SH, Direktris LBH APIK NTT, dan Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H, sebagai pengamat hukum.

Profesi LC: Diakui Namun Rentan

Dalam diskusi tersebut, host podcast Novemy Leo menegaskan bahwa profesi LC sejatinya adalah pekerjaan pemandu lagu yang dilakukan secara profesional di tempat karaoke. Meski demikian, pekerjaan ini memiliki tingkat kerentanan tinggi, terutama karena sifatnya yang berada dalam ruang tertutup dan beroperasi pada malam hari.

Ansy Rohi Dara menjelaskan bahwa secara regulasi, profesi LC diakui negara. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 369 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kelompok Usaha Karaoke yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menurutnya, tugas LC adalah mengatur playlist lagu, menyambut tamu, membangun suasana, serta memberikan pelayanan secara profesional dan ramah, bukan layanan tambahan.

Namun, kerentanan muncul karena karakter pekerjaannya yang berada di ruang tertutup, beroperasi pada malam hari, dan dekat dengan konsumsi alkohol maupun potensi penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini membuka peluang terjadinya pelecehan seksual, kekerasan fisik, bahkan prostitusi terselubung.

Dugaan TPPO dan Kekerasan terhadap Anak

Dalam kasus 13 LC di Sikka, Ansy Rohi Dara menyebut terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyoroti adanya dugaan perekrutan yang tidak prosedural, penjeratan utang (cash bond), kekerasan fisik dan psikis, hingga indikasi mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga belas korban, ada yang disinyalir direkrut saat berusia 15 tahun. Jika ini terbukti, maka selain TPPO, juga masuk ranah perlindungan anak.

Menurut Ansy, mekanisme penjeratan utang membuat korban sulit keluar dari tempat kerja. Mekanisme ini termasuk bentuk eksploitasi ekonomi yang sering ditemukan dalam praktik perdagangan orang. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan persoalan serius yang mencoreng wajah NTT, khususnya Kabupaten Sikka.

TPPO sebagai Pintu Masuk Hukum

Pengamat hukum Dr. Mikhael Feka menegaskan bahwa pintu masuk utama penanganan perkara ini seharusnya adalah tindak pidana perdagangan orang. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Layak artinya dilakukan secara bebas dan terlindungi hukum. Jika perekrutan tidak prosedural, maka sangat potensial terjadi eksploitasi.

Menurut Mikhael, jika perekrutan dilakukan secara legal, maka harus ada perjanjian kerja, kejelasan upah, jam kerja, jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan kesehatan. Jika itu tidak ada, maka negara tidak hadir sejak awal. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang TPPO yang kini substansinya telah diadopsi dalam KUHP baru, khususnya Pasal 455 tentang perdagangan orang.

Pasal ini merupakan pemindahan substansi Pasal 2 UU TPPO ke dalam KUHP yang baru berlaku. Jika baru ada potensi eksploitasi, itu ayat satu. Tapi kalau eksploitasi sudah terjadi, maka harus diterapkan ayat dua. Dalam kasus ini, dari keterangan korban, akibatnya sudah terjadi.

Ancaman Pidana dalam Pasal Terkait

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Ia juga menekankan bahwa jika terdapat korban anak, maka aparat wajib menggandeng Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis. Sementara untuk kekerasan seksual, bisa pula diterapkan ketentuan pidana berlapis.

Pemilik usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas perekrutan dan eksploitasi. Sementara jika ada tamu yang melakukan kekerasan fisik atau seksual, mereka juga dapat dijerat pidana secara terpisah.

Peran Negara dan Pemerintah Daerah

Baik Ansy Rohi Dara maupun Mikhael Feka sepakat, negara tidak boleh hadir hanya setelah kasus meledak. Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Sikka, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3A, hingga dinas sosial harus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Menurut Mikhael Feka, setiap usaha karaoke wajib memiliki izin operasional yang jelas dan berada dalam pengawasan berkala pemerintah daerah. Jika pengawasan rutin dilakukan, maka potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi korban.

Ansy Rohi Dara menambahkan, perlindungan harus menyeluruh, bukan hanya kepada LC, tetapi juga memastikan pengelola usaha menjalankan kewajiban hukum, serta melindungi tamu dari potensi praktik ilegal.

Penutup

Podcast tersebut menutup diskusi dengan penegasan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan profesional. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan pasal yang tepat, khususnya TPPO sebagai pintu masuk, serta membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Kasus 13 LC Eltras Pub & Karaoke Sikka kini masih berproses. Publik menanti keberanian dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi korban dan penegakan martabat hukum di NTT.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gaji Fantastis Tapi AKBP Didik Putra Terima Suap Narkoba Rp2,8M

27 Februari 2026

Air mata ibu Fandi Ramadhan pecah lagi: Saya tak rela anak saya dituntut mati

27 Februari 2026

Pembobol Beraksi Ratusan Kali Ditangkap Polsek SU I Palembang

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kadin Minta Presiden Hentikan Impor 105 Ribu Mobil Niaga dari India

27 Februari 2026

Naskah Khutbah Jumat 27 Februari 2026: 7 Amalan Penting di Bulan Ramadan

27 Februari 2026

Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Februari-Maret 2026

27 Februari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini: Keuangan, Nasib, Karir, Kesehatan, Perjalanan, Cinta, dan Kecerdasan

27 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?