Peran Forum Purnawirawan TNI dalam Penolakan Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menuntut agar legislatif menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace yang dibentuk oleh Donald Trump. Selain itu, forum juga meminta pemerintah untuk membatalkan pengiriman pasukan TNI ke Gaza dalam skema International Stabilization Force (ISF). Surat tersebut ditandatangani oleh beberapa tokoh penting seperti Jenderal Purnawirawan TNI Fachrul Razi dan Tyasno Sudarto.
Alasan Hukum dan Konstitusi
Dalam surat yang dikeluarkan pada 2 Maret, Forum menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dinilai melanggar konstitusi, terutama pembukaan UUD 1945. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang selama ini menjadi dasar kebijakan luar negeri Indonesia.
“Presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam hal kewenangan dalam hubungan internasional dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional yang berdampak luas,” tulis forum dalam surat tersebut.
Persyaratan Pengiriman Pasukan TNI ke Luar Negeri
Forum menjelaskan bahwa pengiriman 8.000 pasukan TNI ke Gaza tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI. Menurut praktik ketatanegaraan Indonesia sejak reformasi, pengiriman pasukan TNI ke luar negeri hanya boleh dilakukan dalam kerangka perdamaian PBB atau UN Peace Keeping. ISF dinilai bukanlah operasi resmi dari PBB.
Menurut mandate resmi Dewan Keamanan PBB, pengiriman pasukan harus dilakukan dalam operasi penjaga perdamaian PBB seperti kontingen Garuda ke Lebanon, Kongo, dan Sudan. Selain itu, pengiriman pasukan harus didasarkan pada persetujuan para pihak yang bertikai (onset based deployment).
“Model ini dikenal dalam hukum internasional sebagai Peace Support Operation (Multinational Force by Consent), contohnya dalam praktik dunia Multinational Force & Observers (MFO) di Sinai (Mesir–Israel) dan Regional peace missions oleh NATO, AU, atau koalisi negara tertentu.”
Risiko dan Dampak yang Mungkin Terjadi
Forum juga mengingatkan beberapa dampak serius yang mungkin timbul jika Indonesia bergabung dalam Board of Peace. Pertama, Indonesia akan masuk ke dalam orbit kekuatan besar, sehingga posisinya sebagai negara non blok akan berubah. Kedua, Indonesia bisa menjadi target konflik akibat ancaman teror balasan, tekanan diplomatik, dan sanksi ekonomi secara tidak langsung.
Selain itu, prajurit TNI yang dikirim ke Gaza berpotensi dipersepsikan sebagai pasukan pendudukan dan instrumen stabilisasi kepentingan asing, bukan pasukan perdamaian netral. Hal ini dapat merusak legitimasi historis Indonesia sebagai pendukung kemerdekaan Palestina.
Sejarah dan Hubungan dengan Palestina
Palestina adalah bangsa pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Forum menekankan bahwa sejarah tidak boleh dibalik oleh keputusan politik jangka pendek. Indonesia telah mendukung kemerdekaan Palestina sejak tanggal 15 November 1988.
Peran DPR dalam Mengambil Keputusan
Forum meminta DPR untuk meninjau kembali keputusan Presiden Prabowo untuk bergabung dalam Board of Peace. Merujuk pada Pasal 11 UUD 1945, presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam hal kewenangan dalam hubungan internasional.
“Karena itu DPR RI tidak boleh menjadi stempel eksekutif; wajib memastikan kebijakan luar negeri tidak menyimpang dari konstitusi; dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan sejarah bangsa,” tulis forum.
Kesimpulan dan Permintaan
Forum Purnawirawan TNI meminta DPR untuk menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dan menolak pengiriman pasukan TNI dalam skema ISF. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk menarik diri dari struktur Board of Peace.
Forum menyatakan bahwa kedaulatan bangsa tidak boleh dipertaruhkan oleh keputusan geopolitik yang menempatkan Indonesia dalam konflik yang bukan perang rakyat Indonesia. Mereka menegaskan bahwa DPR RI hari ini sedang menentukan pilihan sejarah, yaitu berdiri menjaga kedaulatan nasional atau menyerahkan arah strategis Indonesia kepada desain keamanan global pihak lain.



