Pengertian KJP Plus 2026
KJP Plus adalah program bantuan sosial di bidang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan nonformal yang tinggal di DKI Jakarta dan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Bantuan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya.
Besaran Dana Program KJP Plus 2026
Berikut besaran dana program KJP Plus 2026 per jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta:
- SD/MI/SDLB
- Dana bulanan sebesar Rp 250.000 (gabungan biaya rutin dan berkala).
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan selama 6 bulan.
SMP/MTs/SMPLB
- Dana bulanan sebesar Rp 300.000.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan selama 6 bulan.
SMA/MA/SMALB
- Dana bulanan sebesar Rp 420.000.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan selama 6 bulan.
SMK
- Dana bulanan sebesar Rp 450.000.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000 per bulan selama 6 bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana bulanan sebesar Rp 300.000.
- Biasanya tidak mendapat tambahan SPP seperti pada sekolah formal.
Dari jumlah dana per bulan tersebut, biasanya maksimal Rp 100.000 dapat dicairkan tunai untuk biaya seperti uang saku atau transportasi, sementara sisa dana digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Pendaftaran KJP Plus 2026
Sebelum mendaftar, pastikan calon penerima memenuhi persyaratan berikut:
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
- Peserta didik terdaftar aktif di satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
- Tidak menerima bantuan pendidikan sejenis yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam sistem pendataan sekolah dan/atau DTKS sesuai ketentuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memperlancar proses pendaftaran, siapkan dokumen berikut:
- KTP orang tua/wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran peserta didik
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah
- Surat keterangan tidak mampu (jika diminta sekolah)
Cara Mendaftar KJP Plus 2026
Berikut beberapa alur pendaftaran program KJP Plus 2026:
Pendataan Awal oleh Sekolah
Proses pendaftaran KJP Plus diawali melalui pendataan di sekolah bukan sendiri oleh pihak keluarga. Pihak sekolah akan menginput data calon penerima berdasarkan kondisi ekonomi siswa, kelengkapan administrasi, serta hasil musyawarah sekolah.Verifikasi Data Peserta Didik
Data yang telah diinput akan diverifikasi oleh pihak terkait, termasuk kesesuaian identitas, domisili, dan kondisi sosial ekonomi keluarga. Pada tahap ini, orang tua/wali dapat diminta melengkapi dokumen tambahan.Pengecekan Data Secara Online
Calon penerima dapat memantau status pendaftaran melalui situs resmi KJP Plus atau kanal informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan memasukkan data peserta didik yang diminta.Penetapan Penerima KJP Plus
Peserta didik yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2026. Informasi penetapan biasanya diumumkan secara bertahap melalui sekolah dan laman resmi pemerintah daerah.Pencairan Bantuan
Dana KJP Plus disalurkan melalui rekening atau kartu yang telah ditentukan. Penggunaan dana diatur sesuai ketentuan dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Apabila nama peserta didik belum tercantum sebagai penerima KJP Plus 2026, orang tua/wali dapat menghubungi pihak sekolah untuk memastikan data sudah diinput. Selain itu, keluarga juga harus proaktif memperbarui data kependudukan jika terdapat ketidaksesuaian.
Program KJP Plus 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga akses pendidikan bagi seluruh peserta didik. Dengan memahami syarat dan alur pendaftaran sejak awal, orang tua dan siswa diharapkan dapat mengikuti proses pendaftaran dengan lebih tertib dan tepat. Pastikan selalu memantau informasi dari sekolah dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta agar tidak tertinggal jadwal penting terkait pendaftaran dan pencairan KJP Plus.



