Tantangan Pengelolaan Anggaran di Tengah Penurunan Penerimaan Pajak
Pengelolaan anggaran tahun ini menghadapi tekanan yang terus-menerus. Tidak hanya kredibilitas pemerintah yang terancam, tetapi juga keberlanjutan pengelolaan fiskal ke depan bisa terganggu. Salah satu penyebab utama dari masalah ini adalah setoran pajak yang hingga November 2025 masih berada pada level 78,7%. Selisih antara penerimaan pajak dengan target yang ditetapkan telah melebar.
Untuk menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3%, otoritas pajak memperkirakan bahwa penerimaan pajak minimal harus mencapai Rp2.005 triliun. Namun, tren buruk kinerja penerimaan pajak tersebut telah memicu beban dalam APBN 2025. Pemerintah sebelumnya telah memperluas ruang fiskal dengan menaikkan target defisit anggaran dari 2,35% menjadi 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pelebaran ruang fiskal ini memungkinkan pemerintah untuk menambah pundi-pundi anggaran melalui pembiayaan utang.
Hingga November 2025, pemerintah telah menarik utang sebesar Rp614,9 triliun atau 84,06% dari outlook APBN yang tercatat sebesar Rp731,5 triliun. Akibatnya, total outstanding utang pemerintah hingga November 2025 telah mencapai Rp9.428,06 triliun. Jika diasumsikan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2% atau senilai Rp23.290,23 triliun, rasio utang pemerintah akan mencapai hampir 40,5%.
Namun, jika menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2025 sebesar 5% atau nominalnya Rp23.245,95 triliun, rasio utang pemerintah pusat bisa mencapai 40,55% dari PDB. Dengan menggunakan outlook penarikan utang APBN sebesar Rp731,5 triliun, rasio utang pemerintah bisa mencapai kisaran 40,9% hingga 41,05%. Jika hal ini terjadi, rasio utang 2025 akan menjadi yang tertinggi selama tiga tahun terakhir dan bahkan melampaui capaian tahun pertama pandemi Covid-19, yang tercatat sebesar 39,4%.
Rasio Pajak yang Menurun
Berbanding terbalik dengan peningkatan rasio utang, rasio pajak pun terancam turun bebas. Dalam simulasi pertama, jika penerimaan pajak tahun 2025 sesuai dengan outlook APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun, rasio pajak (penerimaan Ditjen Pajak dibanding PDB) berada di kisaran 8,9%. Namun, jika menggunakan batas minimal dari Ditjen Pajak sebesar Rp2.005 triliun, rasio pajak akan turun menjadi 8,6%. Angka ini kemungkinan bisa lebih rendah lagi karena komitmen pejabat vertikal di otoritas pajak hanya sebesar Rp1.947,2 triliun. Rasio pajak tahun 2025 bisa berada di kisaran 8,3%.
Hasil tidak berbeda meskipun menggunakan skema simulasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, rasio pajaknya tetap berada di kisaran 8,3% hingga 8,9%. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir November 2025 sebesar Rp1.634,4 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih harus mengejar penerimaan pajak sebesar Rp442,5 triliun untuk mencapai outlook.
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 November 2025 baru mencapai 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Penerimaan pajak menyumbang setoran terbesar untuk penerimaan negara yang keseluruhan mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1% terhadap outlook sebesar Rp2.865,5 triliun.
Strategi Pemerintah dalam Mengatasi Defisit
Lonjakan rasio utang dan kemungkinan merosotnya rasio pajak memicu pemerintah untuk menempuh langkah pragmatis dengan menarik dana cadangan dari saldo anggaran lebih (SAL) untuk menambal defisit anggaran. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa penarikan utang ini masih berada dalam koridor pengelolaan fiskal yang hati-hati untuk menutup defisit anggaran.
Hingga akhir November, defisit APBN tercatat sebesar 2,35% terhadap PDB. Angka ini diproyeksikan bergerak menuju target akhir tahun sebesar 2,78% terhadap PDB. Untuk menjaga efisiensi biaya utang, pemerintah menerapkan strategi dalam mengelola jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN), khususnya yang diterbitkan saat pandemi.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan penggunaan SAL sebesar Rp85,6 triliun yang telah mendapat restu DPR. Penggunaan SAL ini bertujuan untuk mengurangi target penerbitan SBN di pasar, sehingga suplai obligasi negara tetap terjaga. Dari sisi manajemen kas, Kementerian Keuangan menerapkan langkah prefunding dan menempatkan dana likuiditas sekitar Rp200 triliun di perbankan umum sebagai penyangga (buffer) kas negara.



