OJK Menegaskan Kemampuan Mengajukan Gugatan Perdata Jika Komitmen DSI Tidak Dipenuhi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya memiliki kemampuan untuk mengajukan gugatan perdata jika PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak memenuhi komitmennya dalam menyelesaikan kasus dugaan gagal bayar (galbay). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman.
Menurutnya, langkah ini merupakan senjata terakhir yang bisa digunakan oleh OJK. “Jika semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh dan bisa menggugat perdata dari sisi OJK, tapi ini adalah last resort,” ujarnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Agusman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan langsung pada Agustus 2025—September 2025, terdapat delapan permasalahan yang dilakukan PT DSI. Berikut adalah daftar permasalahan tersebut:
- Pertama, menggunakan data borrower real untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
- Kedua, mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
- Ketiga, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut jadi lender.
- Keempat, menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender.
- Kelima, menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi.
- Keenam, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek (unallocated) atau istilahnya ponzi.
- Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
- Terakhir, melakukan pelaporan yang tidak benar.
“Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau criminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini dan tanggal 13 Oktober sebelumnya kami minta tolong kepada PPATK untuk menelusuri itu,” beber Agusman.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh OJK meliputi pemeriksaan umum. Dalam pemeriksaan ini, diketahui bahwa pada Desember 2024 ada pelanggaran mengenai batas maksimum pendanaan yang maksimal hanya boleh Rp2 miliar. Selanjutnya, pada Agustus 2025—September 2025 ditemukan pengendapan dana escrow account dan kesalahan pencatatan laporan.
Sebab itu, OJK memberikan total 20 surat pembinaan dan mendorong penataan peraturan tata kelola yang lebih baik serta yang paling penting adalah mengembalikan dana lender. “Ini yang kita minta tolong sekali kepada mereka kemudian melaksanakan kegiatan operasional yang sehat dan langkah-langkah perbaikan ke depan,” sebutnya.
Setelah itu, Agusman menyebut bahwa pada 13 Oktober 2025 pihaknya berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT DSI dan pihak terafiliasi, karena ingin turut mendalami kemana perginya dana para lender. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025 OJK melaporkan ke Bareskrim dan melakukan pembatasan kegiatan usaha untuk mencegah korban baru.
Tidak sampai di situ, dia mengatakan OJK telah memfasilitasi pertemuan antara lender dan pihak DSI. Adapun, pada 16 Desember 2025, OJK juga telah menyampaikan permasalahan ini ke pihak istana. “Kami diminta oleh asisten khusus bidang analisis dan data strategis Presiden untuk menyampaikan apa yang terjadi dan juga sudah menyampaikan laporan tentang tindak lanjut yang dilakukan,” tegas Agusman.



