Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Juventus Incar Bintang Liga Premier Mantan Pemain Fiorentina, Isyarat Spalletti Soal Nomor 9
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Okan Kornelius Dampingi Tantenya yang Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp 30 Miliar
Nasional

Okan Kornelius Dampingi Tantenya yang Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugian Capai Rp 30 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Dukungan Penuh Okan Kornelius untuk Keluarga dalam Kasus Sengketa Tanah

Aktor ternama Okan Kornelius menunjukkan dukungan penuh kepada keluarganya dengan mendampingi tantenya, Sinta Condro, dalam melaporkan dugaan kasus mafia tanah ke Bareskrim Polri. Sinta mengaku telah dua kali menjadi korban dalam sengketa tanah yang terjadi di Jalan Rinjani, Semarang, Jawa Tengah. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Sinta, Sri Dharen.

Latar Belakang Kasus Sengketa Tanah

Menurut Sri Dharen, Sinta memiliki sebidang tanah seluas 1200 meter persegi di kota Semarang, Jalan Rinjani. Tanah tersebut sudah dimiliki oleh Sinta sejak tahun 1986 dengan adanya fatwa HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, permasalahan pertama muncul ketika ada pihak tak bertanggung jawab yang berhasil menerbitkan sertifikat HGB baru dengan cara memalsukan identitas.

“Sudah sempat dilaporkan pada pihak yang berwajib pada waktu itu, dan yang melakukan pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Berarti kan otomatis HGB yang mereka terbitkan adalah produk cacat hukum,” jelas Sri Dharen.

Meskipun pelaku pemalsuan telah diproses hukum dan ditahan, sertifikat ganda tersebut tidak langsung dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sri Dharen menjelaskan bahwa tembusan telah diberikan kepada pihak BPN untuk membatalkan HGB dari pihak tersebut, tetapi tidak terjadi.

Perubahan Status Tanah

Masalah tidak berhenti di situ. Pada tahun 2020, Sinta kembali menghadapi sengketa baru ketika lurah baru di wilayah tersebut mengeluarkan surat rekomendasi yang mendukung pihak lawan, sehingga status HGB mereka ditingkatkan menjadi hak milik.

“Sampai tahun 2018, tanah tersebut masih mendapatkan surat dari lurah setempat, pengakuan tanah tersebut milik ibu. Sampai ada lurah yang baru ini,” ujar Sri Dharen.

Lurah tersebut malah memberikan surat rekomendasi pada pihak lawan, yang menjadi alasan ditingkatkannya HGB itu menjadi hak milik. Surat tersebut kemudian dicabut kembali dengan alasan khilaf. Atas dasar itu, pihak Sinta pun melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan ke Bareskrim

Sri Dharen menyatakan bahwa akibat kejadian ini, Sinta melaporkan empat orang termasuk seorang mantan lurah atas dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan sebelumnya ke Inspektorat Wali Kota Semarang tidak mendapatkan respons.

“Setelah dikeluarkan surat rekomendasi tidak sengketa, tgl 11 bulan 5 dia cabut kembali pernyataan, dengan alasan khilaf mengeluarkan surat. Ini lah yang menjadi alasan laporan kami,” tegas Sri Dharen.

Dugaan Mafia Tanah

Sri Dharen menduga kuat bahwa kasus ini melibatkan jaringan mafia tanah yang memiliki pengaruh besar di wilayah Semarang. Atas kasus ini, Sinta mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.

“(Indikasi mafia tanah) sangat besar. Mereka ini berkuasa di Semarang,” ucap Sri Dharen.

Peran Okan Kornelius

Sementara itu, Okan Kornelius mengaku tergerak untuk turun tangan setelah mengetahui keluh kesah sang tante yang selama ini merasa usahanya mencari keadilan berakhir buntu.

“Sebenernya saya di sini karena awalnya ada yang telepon saya, dan menceritakan kegelisahan tante yang cukup lama dan menghadapi jalan buntu,” tutur Okan.

Aktor 46 tahun ini mempertemukan sang tante dengan pengacara Sri Dharen untuk mengusut tuntas persoalan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. “Beliau lebih paham mengenai masalah pertanahan dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kami saling support untuk mencari keadilan,” pungkas Okan.

Berita kasus kriminal Kejahatan Laporan Polisi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Juventus Incar Bintang Liga Premier Mantan Pemain Fiorentina, Isyarat Spalletti Soal Nomor 9

15 Maret 2026

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?