Pengenalan Pidana Kerja Sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
Sejak 2 Januari 2026, berlaku perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Perubahan ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diterbitkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku tindak pidana dapat menjalani hukuman tanpa harus masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara. Sebaliknya, pelaku diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan dari pidana ini adalah agar pelaku tetap dapat produktif dan terhindar dari paparan lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, pidana kerja sosial akan diterapkan terhadap pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bentuk Kegiatan Kerja Sosial
Bentuk kegiatan kerja sosial dapat berupa:
* Membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum
* Memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial
* Kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat
Pidana Kerja Sosial Bukan Hal Baru
Meskipun pidana kerja sosial bukan hal baru dalam sistem hukum pidana, dalam praktik penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan, jenis hukuman ini masih jarang digunakan. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam praktik pelaksanaan pidana penjara, narapidana yang telah menjalani sekitar sepertiga masa hukuman, setelah dikurangi remisi, sering kali menjalani kegiatan kerja sosial.
“Kegiatan tersebut dilakukan di kantor-kantor atau lembaga sosial sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat,” kata dia.
Ia menilai bahwa secara substansi tidak ada perbedaan yang mendasar, hanya saja pidana kerja sosial jarang digunakan sebelumnya. Menurutnya, jenis pidana ini lebih cocok diterapkan untuk pelanggaran ringan seperti pelanggaran peraturan daerah mengenai kebersihan atau parkir.
Ketentuan dalam KUHP Baru
Dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP baru, diatur bahwa pidana pokok terdiri atas:
* Pidana penjara
* Pidana tutupan
* Pidana pengawasan
* Pidana denda
* Pidana kerja sosial.
Pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
Selain itu, dalam KUHP baru juga mengatur pihak yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Pasal 85 ayat (1) menyatakan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ketentuan Penetapan Vonis
Namun, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
* Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan
* Kemampuan kerja terdakwa
* Persetujuan terdakwa setelah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
* Riwayat sosial terdakwa
* Pelindungan keselamatan kerja terdakwa
* Keyakinan agama dan politik terdakwa
* Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
KUHP juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan pidana kerja sosial ini dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. “Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” bunyi Pasal 85 ayat (5).
Sanksi Jika Tidak Melaksanakan Pidana Kerja Sosial
Apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
* Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut
* Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut, atau
* Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Pengawasan dan Pembimbingan
Dalam KUHP mengatur bahwa pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Selain itu, putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial wajib memuat:
* Lama pidana penjara atau besarnya pidana denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim
* Lama pidana kerja sosial yang harus dijalani, termasuk jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial, dan
* Sanksi apabila terpidana tidak menjalankan pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
KUHP menyebutkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pelaksanaan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dibayar karena bersifat sebagai pidana.


