Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0
  • Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi
  • Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak
  • Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu
  • Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan
  • Indonesia Masters 2026 – Alwi Farhan Belajar dari Kekalahan Lawan Chen Yu Fei untuk Tampil di Thailand Masters 2026
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » MTI Minta Penggunaan Patwal Hanya Khusus Bagi Presiden dan Wapres
Politik

MTI Minta Penggunaan Patwal Hanya Khusus Bagi Presiden dan Wapres

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
MTI Minta Penggunaan Patwal Hanya Khusus Bagi Presiden dan Wapres
Aksi patwal arogan yang viral, beberapa waktu lalu.(X)

WAKIL Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta agar pemberian hak utama patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan pimpinan lembaga negara RI dikhususkan hanya untuk presiden dan wakil presiden.

“Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko dalam

keterangan resmi, Senin (27/1).

Hal itu disampaikannya merespons patwal terhadap pejabat negara yang menimbulkan persepsi kurang baik di masyarakat, menyusul kasus teranyar patwal terhadap mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial.

Baca juga : Penunjukan Dewan Aglomerasi Jangan Terburu-buru

Menurut dia, pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti halnya presiden dan wakil presiden sebab Jakarta dalam kesehariannya menghadapi hiruk pikuk kemacetan sehingga dapat berimbas kepada pengguna jalan lainnya

“Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, jalan yang dibangun melalui pungutan pajak sudah semestinya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga : Bawaslu Ungkap PKPU Pencalonan Presiden Sedang Direvisi

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, dengan urutan:

  1. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. kendaraan pimpinan lembaga negara RO
  5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. iring-iringan pengantar jenazah
  7. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

“Pada dasarnya, menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Djoko.

Untuk itu, dia menilai pejabat negara bisa menggunakan fasilitas angkutan umum di Jakarta yang sudah memberikan pelayanan dengan cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5% wilayah Jakarta.

Baca juga : Donald Trump Bertekad Akhiri Konflik Ukraina dan Cegah Perang Dunia III

“Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang

masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” kata Djoko.

Menurut dia, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, dengan demikian akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.

“Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” ucap Djoko.

Dia menambahkan agar sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pemberian hak utama kendaraan bermotor dengan menggunakan alat peringatan berupa bunyi dan sinar di luar golongan yang termasuk dalam Pasal 134 UU LLAJ harus ditinggikan agar memberi efek jera.

“Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan,” tegas akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu. (Ant/Z-1)

Bagi dan Hanya Khusus Minta MTI Patwal penggunaan presiden Wapres
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0

29 Januari 2026

Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi

29 Januari 2026

Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak

29 Januari 2026

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?