Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana
Mobil dinas Lexus LM 350h dengan pelat nomor RI 25 viral di media sosial setelah diduga menyerobot antrean di pintu tol Cilandak. Video yang diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025) menunjukkan mobil putih tersebut bergerak melewati kendaraan lain yang sedang antri.
Dalam video tersebut, terlihat mobil tersebut menyerong ke depan kendaraan perekam yang sedang menunggu. Hal ini memicu reaksi dari pengguna media sosial yang merasa tidak adil dan mengkritik tindakan yang dilakukan.
Namun, polisi memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun indikasi tindak pidana lainnya.
“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” ujar Dhanar dalam pernyataannya.
Meski demikian, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetap tidak dibenarkan. Di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang wajib dipatuhi pengendara.
“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah:
Aturan Lalu Lintas
Pengemudi kendaraan harus mematuhi marka jalan dan aturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, tetapi tetap melanggar aturan yang ada.Respons Media Sosial
Video tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu diskusi tentang keadilan dan kesopanan dalam berkendara. Banyak netizen menyampaikan pendapat mereka terkait tindakan yang dilakukan.Proses Penanganan
Polisi mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka tidak memberikan tilang karena tidak ada indikasi kecelakaan atau tindak pidana lainnya. Namun, mereka tetap memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak orang mulai memperhatikan perilaku pengemudi kendaraan dinas, terutama yang memiliki pelat nomor khusus.
Beberapa isu yang muncul adalah:
- Apakah pengemudi kendaraan dinas memiliki hak istimewa dalam berkendara?
- Bagaimana proses pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas?
- Apakah ada mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa?
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas serta tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan bersama.



